Ketika Viral Menguji Adab Santri
Membela kehormatan pesantren merupakan sikap yang dapat
dipahami. Namun, bagaimana jika pembelaan itu justru kehilangan kejernihan
akibat kemarahan yang menyebar di media sosial? Pertanyaan ini penting ketika
sebuah tayangan dianggap merendahkan kehidupan santri dan kiai, lalu memicu
gelombang protes yang meluas. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, kita perlu
mengingat bahwa membela martabat tidak seharusnya mengorbankan akal sehat.
Kontroversi tayangan TRANS7 tentang Pondok Pesantren Lirboyo
pada 13 Oktober 2025 memperlihatkan betapa cepatnya sebuah persoalan berkembang
menjadi perdebatan publik. Kecaman bermunculan, tagar boikot menyebar, dan
pihak stasiun televisi akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya.
Peristiwa itu memperlihatkan kekuatan masyarakat dalam mengoreksi media,
sekaligus mengingatkan bahwa ruang digital dapat mengubah kritik menjadi
penghakiman apabila tidak disertai pertimbangan yang memadai.
Pada peringatan Hari Santri, 22 Oktober, persoalan ini layak
direnungkan kembali. Hari Santri yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2015 bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan
santri. Ia juga menjadi kesempatan untuk menguji relevansi nilai-nilai
pesantren dalam menghadapi tantangan zaman. Ketika teknologi mengubah cara
manusia berkomunikasi, adab tidak boleh berhenti sebagai pelajaran di ruang
pengajian. Ia harus hadir dalam setiap tindakan, termasuk ketika jempol bergerak
di layar gawai.
Ketika Kecepatan Mengalahkan Kebenaran
Persoalan utama ruang digital bukan semata-mata banyaknya
informasi, melainkan kebiasaan menyebarkannya sebelum memastikan kebenaran.
Sebuah video dapat membentuk opini dalam hitungan menit, sementara pemeriksaan
fakta membutuhkan waktu lebih panjang. Akibatnya, masyarakat sering kali
terlanjur percaya atau marah sebelum memahami peristiwa secara utuh.
Masalah ini diperparah oleh algoritma media sosial yang
cenderung mengangkat konten dengan daya tarik emosional tinggi. Kemarahan,
ketakutan, dan rasa tersinggung mudah memperoleh perhatian. Klarifikasi yang
tenang justru sering kalah cepat dibandingkan informasi yang provokatif. Dalam
situasi demikian, orang tidak hanya berisiko menerima kabar keliru, tetapi juga
ikut menyebarkannya karena merasa sedang membela sesuatu yang benar.
Di sinilah tabayyun menemukan relevansinya. Prinsip memeriksa
kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan bukan sekadar ajaran normatif,
melainkan kebutuhan praktis dalam kehidupan digital. Santri perlu membiasakan
diri memeriksa sumber, menelusuri konteks, membandingkan pemberitaan, dan
mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
Tabayyun juga berarti bersedia mengoreksi keyakinan sendiri
ketika bukti menunjukkan hal yang berbeda. Sikap ini tidak mudah di tengah
budaya media sosial yang mendorong orang mempertahankan pendapat dan
memenangkan perdebatan. Padahal, keberanian mengakui kekeliruan merupakan
bagian penting dari kedewasaan moral.
Adab Tidak Boleh Menutupi Ketidakadilan
Tantangan adab digital tidak berhenti pada penyebaran
informasi yang keliru. Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika nama baik
lembaga diperlakukan lebih penting daripada keselamatan dan hak individu.
Kasus pembakaran santri di sebuah pesantren di Lombok Tengah
pada Desember 2025 memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Peristiwa itu
menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan sejumlah santri lainnya
mengalami luka bakar. Pada Juni 2026, keluarga korban melaporkan perkara
tersebut kepada kepolisian. Dalam perkembangan berikutnya, polisi menetapkan
dua tersangka. Keluarga juga menyampaikan dugaan adanya tekanan agar perkara
diselesaikan melalui perdamaian, suatu keterangan yang harus tetap dibedakan
dari fakta hukum yang telah terbukti.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pesantren tidak selalu
dapat diselesaikan melalui seruan menjaga kehormatan lembaga. Ketika
keselamatan santri dipertaruhkan, perlindungan korban dan proses hukum yang
transparan harus menjadi prioritas. Menjaga nama baik tidak boleh berubah
menjadi alasan untuk membatasi pengaduan atau menghindari pertanggungjawaban.
Dua peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran yang berbeda,
tetapi saling berkaitan. Kontroversi tayangan televisi menunjukkan bahwa
kemarahan publik dapat menjadi sarana koreksi, tetapi berisiko melampaui
sasaran. Sementara itu, kasus di Lombok Tengah mengingatkan bahwa perhatian
publik terkadang diperlukan agar persoalan yang serius memperoleh penanganan.
Karena itu, viralitas tidak otomatis membuktikan kebenaran, sebagaimana
ketenangan sebuah lembaga tidak otomatis menjamin bahwa semua persoalan telah
diselesaikan dengan baik.
Ukuran adab harus berlaku dua arah. Santri dan masyarakat
perlu menahan diri dari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Pengelola
lembaga, sebaliknya, harus menyediakan ruang pengaduan yang aman dan memastikan
setiap laporan ditangani secara bertanggung jawab. Adab bukan perintah untuk
selalu diam, melainkan pedoman untuk menyampaikan kebenaran tanpa merendahkan
martabat manusia.
Dari Tradisi Menuju Kecakapan Digital
Pesantren sebenarnya memiliki modal kuat untuk menjawab
tantangan ini. Tradisi sanad mengajarkan pentingnya kejelasan sumber ilmu,
sedangkan tabayyun menuntut kehati-hatian sebelum menerima kabar. Keduanya
dapat menjadi fondasi literasi digital apabila diterjemahkan menjadi kebiasaan
yang nyata.
Pertama, pembelajaran akhlak perlu memasukkan praktik
pemeriksaan informasi. Santri dapat diajak membedah satu kasus viral, melacak
sumber awal, memeriksa konteks video, dan membandingkan keterangan dari
sejumlah pihak. Dengan demikian, literasi digital tidak berhenti pada kemampuan
mengenali hoaks, tetapi berkembang menjadi kecakapan berpikir kritis.
Kedua, pesantren perlu memperkuat sistem perlindungan santri.
Kanal pengaduan yang mudah diakses, pendampingan korban, perlindungan identitas
anak, dan prosedur tindak lanjut yang jelas harus menjadi bagian dari tata
kelola lembaga. Langkah ini penting agar korban tidak merasa bahwa satu-satunya
jalan untuk memperoleh perhatian adalah membawa persoalannya ke media sosial.
Ketiga, pengasuh dan pendidik harus menjadi teladan. Sulit
mengharapkan santri berhati-hati menyebarkan informasi apabila orang dewasa di
sekitarnya terbiasa meneruskan pesan tanpa pemeriksaan atau mempermalukan orang
lain di grup percakapan. Keteladanan dalam ruang digital sama pentingnya dengan
keteladanan di ruang belajar.
Keempat, keberhasilan pendidikan digital perlu diukur melalui
perilaku, bukan sekadar jumlah pelatihan. Pesantren dapat menilai kemampuan
santri memverifikasi informasi, melindungi data pribadi, mengenali manipulasi
visual, dan menyampaikan kritik secara proporsional. Program ini tidak harus
mahal. Diskusi bulanan mengenai satu kasus viral dapat menjadi langkah awal
yang sederhana, tetapi berkelanjutan.
Menjaga Martabat, Merawat Kebenaran
Hari Santri 2026 mengusung tema Kementerian Agama, “Santri
Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, sementara PBNU mengangkat tema
“Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”. Keduanya mengingatkan bahwa
kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Sebaliknya, tradisi harus menjadi
sumber nilai untuk menghadapi perubahan, termasuk derasnya arus informasi
digital.
Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menandai keterlibatan ulama dan
santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Tantangan masa kini memang
berbeda, tetapi tanggung jawab kebangsaannya tetap relevan. Santri perlu hadir
sebagai kekuatan yang menjaga ruang publik dari disinformasi, membela kelompok
rentan, dan mengoreksi ketidakadilan tanpa terjebak dalam kebencian.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan santri di ruang digital
bukan seberapa cepat mereka membalas penghinaan atau seberapa ramai mereka
menggerakkan dukungan. Ukurannya terletak pada kemampuan memeriksa kebenaran
ketika kabar meresahkan beredar, keberanian melindungi korban ketika haknya
terancam, dan kebijaksanaan mengkritik tanpa kehilangan rasa keadilan.
Pesantren membutuhkan generasi yang teguh menjaga tradisi
sekaligus terbuka terhadap koreksi. Sebab, adab sejati bukan sekadar menjaga
kehormatan kelompok, melainkan memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh
emosi dan martabat manusia tidak dikorbankan demi nama baik. Di tengah dunia
yang semakin mudah menghakimi, santri dapat menguatkan negeri dengan satu
kebiasaan sederhana: berpikir sebelum membagikan, memeriksa sebelum
menyimpulkan, dan berani membela kebenaran dengan cara yang benar.
Penulis: Andi
Samsul Alam, S.Pd., M.Pd., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum,
Universitas Negeri Makassar