Wed, 15 Jan 2025
Esai / Lessyina Pirade / Jan 06, 2025

Dinamika Sosial Masyarakat Belanda

Masyarakat Belanda memiliki beberapa kebijakan yang bersifat kontroversial bagi masyarakat internasional. Kebijakan tersebut meliputi, penggunaan softdrugs, aborsi, prostitusi, dan pernikahan sesama jenis.

Esai ini ingin membedah kebijakan tersebut, yang dihubungkan dengan data-data masyarakat yang terlibat dengan isu kontroversial tersebut dan pandangan masyarakat Belanda terhadap fenomena kontroversial ini. 

Munculan kebijakan legalisasi soft drugs, aborsi, atau perkawinan sejenis memberikan berbagai reaksi baik terhadap masyarakat Belanda dan lingkup Internasional. Dalam perencanaan revisi kebijakan, terdapat banyak pandangan serta pendapat berbeda yang muncul.

Proses melegalkan softdrugs, aborsi, prostitusi dan bahkan perkawinan sejenis, beberapa persyaratan hukum harus dipenuhi. Salah satu contoh persyaratan yang tidak dipenuhi misalnya, menurut Gemeente Rotterdam, penambahan obat penghilang rasa sakit ke dalam kokain untuk kepentingan ekonomis. 

Legalitas Softdrugs

Belanda merupakan salah satu negara pertama yang melegalkan masyarakat dalam menggunakan soft drugs. Penerapan regulasi bertujuan untuk mengurangi kriminalitas dan mengendalikan pasar gelap. Undang-Undang Opium (Opiumwet) merupakan kebijakan yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan perdagangan narkoba di Belanda. Meskipun obat-obatan keras dilarang, obat-obatan ringan seperti ganja dilegalkan secara terbatas kepada pihak yang berlisensi.

Perdebatan mengenai kebijakan obat-obat ringan terdiri dari 2 kelompok: Kelompok pendukung kebijakan yang lebih toleran dengan pengembangan dan mengatur stok kedai kopi, sedangkan Kelompok pendukung kebijakan yang lebih ketat, melarang obat-obatan terlarang, menutup kedai kopi tanpa mencoba untuk mengatur stok, dan menerapkan hukuman yang lebih berat untuk penanaman, perdagangan dan penggunaan obat-obatan ringan. 

Aborsi

Undang-Undang Penghentian Kehamilan (WAZ) mulai berlaku pada akhir 1984 di Belanda, kebijakan menetapkan bahwa pengobatan hanya dapat dilakukan oleh klinik yang memiliki izin khusus dan aborsi hanya diperbolehkan hingga kehamilan 24 minggu dengan persetujuan dokter. Artikel NOS (2024) menyatakan bahwa jumlah aborsi mengalami peningkatan sejumlah 3.685 dibandingkan pada tahun 2022. Aborsi pada tahun 2023 berjumlah 39.332. Rutgers NL berpendapat terkait hukum pidana, layanan aborsi tidak termasuk, masyarakat harus mendapatkan akses terhadap layanan aborsi.

Prostitusi

Undang-Undang Regulasi Pelacuran (WRP) mulai diterapkan pada tahun 2000, kebijakan ini melegalkan pekerjaan seks dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan hak-hak pekerja. Regulasi ini mewajibkan pekerja untuk mendaftarkan diri dan memberikan akses layanan kesehatan serta perlindungan hukum. (Werkman, 2016)

Pernikahan Sesama Jenis

Undang-Undang Perkawinan (Huwelijkswet) di Belanda mulai melegalkan kebijakan pada tahun 2001, kebijakan ini memberikan pihak hak dan tanggung jawab hukum yang sama dengan pasangan berlawan jenis. Kebijakan pernikahan sesama jenis di Belanda mencerminkan tanggapan Belanda dalam menetapkan hak asasi manusia. 

Menurut Ahmad Ega Putra Dani dan Murry Darmoko (2023: 15-16), pakar HAM dunia memandang kebijakan pengadilan Belanda sebagai langkah pertama penegakan HAM yang lebih baik secara mayoritas, meskipun berbagai pertentangan dan perdebatan berasal dari masyarakat tradisional.

Kebijakan-kebijakan kontroversial di Belanda bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dan melindungi hak individu, meskipun dipandang sebagai langkah awal dalam memperjuangkan hak asasi manusia, berbagai perdebatan baik, terutama dari masyarakat Belanda itu sendiri.

 
 
Penulis: Lessyina Pirade, mahasiswa.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.