Thu, 12 Dec 2024
Esai / Baso Rewa / Jan 05, 2022

Negara yang Inkonsisten

Setelah lebih dari setahun pandemi COVID-19 melanda dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami cukup banyak permasalahan seperti masalah ekonomi, kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang menurun akibat terjadinya pandemi mengakibatkan jumlah pengangguran, kemiskinan, serta PHK karyawan meningkat.

Penyaluran vaksin yang tidak merata dan dimanfaatkan oleh pelaku bisnis membuat vaksin menjadi barang langka yang sulit untuk didapatkan oleh masyarakat pada strata menengah kebawah. Terbatasnya ruang gerak masyarakat untuk bersosialisasi yang dikekang oleh aturan pemerintah seperti menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga memberikan berbagai macam masalah tambahan karena tidak dipersiapkan dan dipertimbangkan secara matang serta terkesan buru-buru.

Kondisi yang melanda Indonesia saat ini dengan berbagai masalah yang timbul membuat banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana kinerja pemerintah dan semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan atau memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Aturan yang terus tajam kebawah dan tumpul keatas membuat masyarakat kecil menjadi lebih tersiksa dan tertekan walaupun sebelum pandemi muncul juga sering terjadi hal seperti itu. Aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagian besar hanya memberikan keuntungan bagi beberapa pihak tertentu yang mampu secara finansial dan memiliki kepentingan secara pribadi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama pandemi telah melalui analisis kebijakan publik atau tidak. Dalam pelaksanaan analisis kebijakan publik, masyarakat seharusnya dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah agar kebijakan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Weimer dan Vining (1998) mengemukakan bahwa analisis kebijakan publik lebih banyak berupa nasehat atau bahan pertimbangan untuk para pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, apa tugas yang harus dilakukan oleh organisasi publik atau pemerintah terkait dengan masalah tersebut dan berbagai macam pilihan alternatif kebijakan yang dapat diambil dengan pertimbangan berdasarkan tujuan kebijakan.

Analisis kebijakan publik terbagi menjadi analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu. Pembagian tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar terciptanya kebijakan yang lebih berkualitas.

Kebijakan pemerintah yang dinilai tidak serius dalam penanganan COVID-19 terlihat dari banyaknya kebijakan yang tidak optimal diimplementasikan di lapangan. Inkonsisten yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan kebijakan dikarenakan adanya ketidaksesuaian mandat dari konstitusi karena kurangnya kepemimpinan yang disiplin, kurang peka terhadap krisis yang dialami masyarakat, kurangnya empati dan kurangnya ketanggapan jika terjadi situasi darurat.

Salah satu bentuk inkonsisten pemerintah adalah saat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut termasuk mengatur mengenai pengendalian transportasi penumpang pada

Wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jabodetabek. Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa penggunaan sepeda motor dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang, dengan menaati ketentuan seperti harus memenuhi protokol kesehatan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi pada kendaraan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta memiliki suhu tubuh yang normal.

Permasalahannya adalah aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Permenkes disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Buruknya penyajian data dan kegagalan dalam memberikan informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat membuat sebagian besar masyarakat menjadi kurang percaya dan menurunkan tingkat kewaspadaan karena informasi yang diberikan cenderung tidak konsisten dalam menyampaikan dampak dan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Pembentukan gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 yang dibentuk Presiden Jokowi juga dinilai kurang optimal karena beranggotakan dari lintas kementerian yang kurang memahami keilmuan tentang kesehatan masyarakat dan penanganan medis. Pemerintah juga tidak membuat indikator yang jelas dalam mengawasi dan mengevaluasi keterlibatan pihak-pihak dari luar seperti TNI dan Polri dalam menekan laju penyebaran COVID-19.

Pemerintah telah berupaya dalam mengatasi wabah COVID-19 dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan imbauan yang bersifat antisipatif. Namun, dalam implementasinya terdapat kebijakan yang tidak konsisten dengan kebijakan lainnya yang serupa dan menimbulkan kebingungan baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dalam membuat kebijakan, pemerintah cenderung bersikap inkonsisten yakni berupaya mengatasi wabah Covid-19 sekaligus ingin menjaga kestabilan ekonomi dimana kebijakan tersebut sulit untuk diimplementasikan dalam waktu yang bersamaan.

Pemerintah sebaiknya membangun kebijakan komunikasi publik yang efektif sebagai garda terdepan dalam upaya untuk memberikan informasi yang akurat, menumbuhkan kepercayaan dan memberi rasa aman kepada publik dalam situasi krisis seperti ini.

Pemerintah juga dituntut untuk mengambil posisi sebagai rujukan dan sumber informasi yang otoritatif bagi masyarakat di tengah situasi krisis yang labil dan penuh dengan ketidakpastian. Kebijakan atau segala bentuk imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan adil bagi masyarakat, dunia usaha, dan pihak lain juga perlu lebih ditingkatkan dengan bantuan dari DPR-RI (melalui komisi terkait), perguruan tinggi, LSM dan organ-organ civil society.

 

Penulis: Baso Rewa, mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.