Sat, 27 Jul 2024
Esai / Jun 07, 2024

Perempuan dan Pendidikan Tinggi

Akhir-akhir ini sangat marak perbincangan dengan topik gender dan kesetaraan. Berbicara mengenai kesetaraan berarti ada dua elemen yang saling mengimbangi yaitu laki-laki dan Perempuan. Isu gender merupakan isu yang sudah lama terjadi di tengah masyarakat. 

Isu gender yang umum terjadi dan terlihat jelas dalam kehidupan sosial manusia yang dibentuk oleh stereotip terhadap gender tertentu hingga kepada masalah  diskriminasi terhadap perempuan (Yuliantini, 2021). Sehingga terkadang ketika membahas gender dan kesetaraan, perempuan sering kali menjadi fokus kajiannya mengulik dari kodrat hingga pendidikannya. 

Perempuan berpendidikan tinggi adalah topik yang kian relevan dan mendesak untuk dibahas dalam konteks modern, khususnya di tataran daerah. Pendidikan tinggi bagi perempuan membawa berbagai implikasi sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks.

Pertanyaan yang timbul adalah apa sebenarnya yang terjadi dengan perempuan berpendidikan tinggi? Apa manfaat dan dampak sosial oleh perempuan yang mengejar dan mencapai pendidikan tinggi?.

Sadar atau tidak sadar bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah stereotip dan diskriminasi gender.

Dalam banyak budaya, perempuan yang mengejar pendidikan tinggi mungkin dianggap melanggar norma-norma tradisional.

Mereka sering menghadapi tekanan untuk memilih antara karier dan kehidupan keluarga, dan dalam banyak kasus, diharapkan untuk mengutamakan peran domestik di atas aspirasi profesional mereka.

Beberapa daerah termasuk di Sulawesi, ada pandangan bahwa perempuan seharusnya tidak melanjutkan pendidikan tinggi sebelum menikah.

Alasannya berkisar dari kekhawatiran tentang peningkatan jumlah mahar (panai) yang harus dibayar oleh calon suami hingga anggapan bahwa pendidikan tinggi dapat mengurangi peluang perempuan untuk menikah.

Pernyataan seperti "buat apa perempuan menempuh pendidikan setinggi-tingginya toh nantinya hanya akan mengurus  rumah, suami, anak, dan hal-hal domestik" hal tersebut mencerminkan stigma dan prasangka yang masih kurang terhadap perempuan yang berpendidikan tinggi.  

Senada dengan hasil penelitian tentang gender dan kesetaraan oleh Huda pada tahun 2018 bahwa budaya yang telah melekat di masyarakatlah menjadi salah satu faktor pendidikan untuk  laki-laki lebih utama dari pada perempuan atau male Oriented  yaitu anggapan masyarakat mengenai perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena ujung-ujungnya hanya di dapur.

Permasalahan tersebut juga ditemukan dalam penelitian tentang Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia oleh Audina pada tahun 2022 bahwa masih tingginya kesenjangan yang terjadi terhadap peran perempuan dan laki-laki terlihat dalam berbagai aspek kehidupan.

Salah satu contohnya adalah dalam bidang pendidikan, dimana pada masyarakat terutama di daerah pedesaan masih menerapkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin terhadap hak pendidikan.

Masalah yang sama juga ditemukan dalam penelitian tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pentingnya Pendidikan Tinggi Untuk Kaum Perempuan oleh Nabila pada tahun 2020  bahwa budaya yang mandarah daging di masyarakat kemudian menjadi salah satu faktor pendidikan untuk laki-laki lebih utama dari pada perempuan atau male Oriented yaitu anggapan masyarakat bahwa Perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena ujung-ujungnya di dapur. 

Beberapa permasalahan diatas tentu memberikan dampak yang kurang baik terhadap kaum perempuan sehingga pandangan semacam ini tidak hanya membatasi peluang perempuan untuk berkembang tetapi juga mereduksi peran mereka menjadi sekadar pengurus rumah tangga.

Ini adalah bentuk diskriminasi yang merugikan sekaligus membunuh karakter dan ambisi perempuan yang ingin mengejar karir dan pendidikan tinggi. Stigma ini harus dihapuskan agar perempuan dapat berkembang tanpa merasa terhambat oleh ekspektasi sosial yang kuno dan tidak relevan.

Padahal jika kita menalar dengan baik, persoalan jodoh sudah diatur dengan pemilik semesta bukan ditentukan oleh tingginya pendidikan perempuan.

Sungguh sangat ironis jika hanya karena persoalan jodoh berdampak pada terhambatnya pendidikan dan karier perempuan.

Dalam konteks ini, penulis berpandangan bahwa justru perempuan wajib untuk menempuh pendidikan dengan baik dengan dasar bahwa Perempuan adalah seorang ibu, ibu adalah seorang madrasah pertama di keluarga artinya perempuan memiliki peran yang cukup fundamental dalam pembentukan karakter dan kecerdasan generasi bangsa.

Sehingga seorang perempuan harus bisa mendapatkan Pendidikan yang layak dan baik sebagai bentuk mempersiapkan diri sebagai madrasah yang tepat bagi keluarga nantinya.

Perlu kiranya kita mengkaji dampak sosial dari perempuan apabila berpendidikan tinggi, tentu memiliki pengaruh yang sangat signifikan.

Salah satunya adalah peningkatan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Perempuan yang berpendidikan tinggi cenderung lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak mereka, yang berdampak positif pada generasi berikutnya.

Mereka juga lebih mungkin untuk menerapkan praktik pengasuhan yang lebih baik, yang mendukung perkembangan anak secara keseluruhan.

Perempuan berpendidikan tinggi juga memainkan peran penting dalam mempercepat perubahan sosial. Mereka menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka dengan memperjuangkan kesetaraan gender, mengurangi kemiskinan, dan mempromosikan pendidikan untuk semua.

Keberadaan perempuan yang berpendidikan tinggi dalam posisi kekuasaan dan pengambilan keputusan juga membantu mengikis struktur patriarki yang telah lama mengakar dalam masyarakat.

Selain itu, pendidikan tinggi meningkatkan kemampuan perempuan untuk berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Perempuan yang berpendidikan tinggi seringkali lebih aktif dalam kegiatan sosial dan politik, serta memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di berbagai level, mulai dari keluarga hingga pemerintah.

Mereka juga cenderung memiliki pandangan yang lebih progresif mengenai isu-isu sosial, termasuk kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan sejahtera bagi semua, di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi khususnya dalam dunia Pendidikan. Dalam konteks ini akan memotong rantai kesalahpahaman gender.  

Gender bukanlah sebuah yang bersifat alamiah, melainkan melalui proses sosialisasi dan internalisasi   yang cukup  panjang  yang  didukung  oleh  berbagai  institusi  sosial masyarakat,  dari  keluarga  sebagai  institusi  terkecil  masyarakat,  lembaga  pendidikan seperti sekolah, lembaga sosial, lembaga agama, dan juga lembaga politik.

Bahwa ruang domestik atau ruang privat yang lebih banyak diisi dan dikerjakan oleh perempuan adalah  hasil  sebuah konstruksi sosial. Dari keempat paham feminisme dalam teori feminis yaitu feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme kultural, dan feminisme sosialis memiliki definisi yang berbeda dalam memandang posisi, kedudukan, dan gaya hidup seorang perempuan.

Pada dasarnya Perempuan harus memiliki kesadaran nalar yang tinggi agar memiliki rasa percaya diri yang tinggi pula dengan predikat keistimewaan bagi Perempuan bisa beradaptasi dengan segala bidang khususnya Pendidikan tinggi tanpa meninggalkan kodrat pada umumnya. Saatnya kaum Perempuan saling merangkul dalam mencapai cita dan nawaitu demi kemaslahatan.

IRT bukanlah identitas hijab untuk berekspresi, domestic bukanlah alasan bahkan pengikat dalam menambah imun nalar, Perempuan bukanlah objek dari siapapun dan kapanpun. Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki karena sejatinya Perempuan adalah tonggak kemajuan sebuah bangsa karena dari rahimnya akan lahir generasi bangsa.

Referensi:

Maulida, H. (2021). Perempuan dalam Kajian Sosiologi Gender: Konstruksi Peran Sosial, Ruang Publik, dan Teori Feminis. Journal of Politics and Democracy, 1(1), 71-79.

Yuliantini, Maghfira Fitra.  (2021).  Ketimpangan Gender di Layar Perak:  Representasi Perempuan di Film Terlaris Indonesia. Umbara, 6(2), 78–93.

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148-154.

Nabila, F. S. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Pentingnya Pendidikan Tinggi Untuk Kaum Perempuan (Studi Kasus di Desa Curahdringu Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo). AL-HIKMAH (Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam), 2(2), 136-148.

 
Penulis: Nurhaliza, dapat ditemui melalui Instagram @nurhalizaica99.

Tranding

Cerpen / 07 27, 2024
Jarum Dalam Kapas
Cerpen / 07 27, 2024
Dunia Pertama
Puisi / 07 27, 2024
Bocah Pelakon

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.