Sat, 27 Jul 2024
Esai / Jun 02, 2024

Urgensi Pendidikan Politik

Membicarakan dinamika politik khususnya pemilu, memang tidak ada habisnya dan selalu menarik untuk diikuti. Diskursus tentang pemilu menjadi pembicaraan yang bisa masuk dan diterima oleh semua lapisan masyarakat kita.

Mulai dari kalangan elit sampai kalangan akar rumput, mulai dari kalangan tua sampai kalangan muda, masyarakat perkotaan sampai masyarakat di pedesaan.

Pembicaraan tentang dinamika politik kemasan nya beragam, mulai dari yang dikemas secara formal seperti seminar dan diskusi sampai pada sekadar menjadi topik obrolan di warung-warung kopi, ataupun ruang interaksi masyarakat kita yang lain.

Menurut penulis hal tersebut tidak terlepas definisi pemilu itu sendiri, dimana menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan untuk memilih dewan perwakilan rakyat daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Sehingga pemilu menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengekspresikan pandangan dan pilihan politiknya, dengan ragam cara, wadah dan juga media.

Dengan kata lain bahwa pemilu menjadi ruang interaksi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilih, peserta pemilu sampai pada penyelenggara pemilu.

Dengan antusiasme masyarakat yang luar biasa terhadap pemilu, dilain sisi juga menyisakan pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kita harus memastikan jangan sampai pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat kemudian dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebut saja politik uang, kampanye hitam dan ujaran kebencian dan lain sebagainya. 

Baik buruknya sebuah pemilu sangat tergantung pada bagaimana seluruh tahapan pemilu itu dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip pemilu itu sendiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Langsung yang artinya pemilih memberikan suara secara langsung atau tidak boleh diwakilkan. Umum artinya setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih tanpa adanya diskriminasi suku, agma, ras, golongan, jenis kelaminkedarhan dan status sosial.

Bebas artinya setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Rahasia artinya setiap pemilih yang memberikan hak suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun.

Jujur artinya setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang terakhir Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan pemilu.

Di tahun 2024 ini, selain pemilihan presiden dan wakil presiden presiden serta pemilihan anggota legislatif, kita juga akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di 37 Provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Untuk memilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Saat tulisan ini dirilis tahapannya sudah masuk pada tahapan pemenuhan persyaratan pasangan perseorangan sesuai dengan lampiran PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Tentu kita semua berharap bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini berjalan dengan baik dan sukses mulai dari awal sampai akhir. Indikator sukses tidaknya sebuah pemilu menurut penulis bukan saja dilihat dari telah berjalannya proses pemilu sesuai dengan tahapan tetapi juga bagaimana proses itu berjalan.

Sebab selain sebagai pesta demokrasi dan juga ajang terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang lebih baik. Pemilu juga harus kita maknai sebagai sarana untuk menanamkan nilai. Mulai dari nilai-nilai demokrasi sampai nilai-nilai integritas, yang kesemuanya itu dapat kita lakukan melalui pendidikan politik.

Pendidikan politik sendiri diartikan sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuannya tentu agar supaya setiap individu menjadi warga negara yang lebih terampil dan berpengetahuan luas tentang sistem politik, hak dan kewajiban, serta cara-cara warga negara berpartisipasi dalam sistem politik. 

Pendidikan politik merupakan sesuatu yang sangat penting dalam sebuah sistem negara demokrasi. Tanpa pendidikan politik yang baik maka proses pemilu hanya akan berjalan secara sebagai sebuah proses sirkulasi kepemimpinan atau kekuasaan. tidak kemudian menjadi wadah untuk mengembangkan demokrasi yang lebih baik lagi.

Dengan pendidikan politik yang baik kita dapat mencegah terjadinya politik uang (Money Politic), melalui pendidikan politik kita bisa mencegah terjadinya kampanye hitam (Black Campaign) adu domba, ujaran kebencian dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) melalui pendidikan politik pula kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu.

Sebab partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi pelaksanaan dan kualitas suatu pemilu. 

Maka melalui pendidikan politik masyarakat sebagai partisipan dalam pemilu dapat menjadi partisipan yang baik, yang bukan saja hanya sekadar menggunakan hak suaranya tetapi menggunakan hak suaranya berdasarkan pada analisis yang sifatnya profesional dan jangka panjang, bukan berdasarkan pragmatisme belaka.

Pendidikan politik bukan saja kita prioritaskan pada kelompok pemilih pemula tetapi pada semua kelompok pemilih. Pendidikan politik menjadi tanggung jawab kita semua, mulai dari penyelenggara, sampai peserta pemilu.

Pendidikan politik tidak boleh kita abaikan dan harus menjadi salah satu fokus utama kita dalam menyongsong pilkada serentak ini demi terwujudnya partisipasi dan kualitas pemilu yang lebih baik.

 

Penulis: SyainalKetua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kabupaten Berau dan aktif mengajar di SMKN 4 Berau.

Tranding

Cerpen / 07 27, 2024
Jarum Dalam Kapas
Cerpen / 07 27, 2024
Dunia Pertama
Puisi / 07 27, 2024
Bocah Pelakon

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.