KOORDINATOR TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (KORTEKS) BERADA DI GARDA TERDEPAN
Penjajahan yang terjadi pada negara ini dimasa lalu telah meninggalkan duka dan luka kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, Kesenjangan sosial terjadi dimana-mana sehingga menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan kepada masyarakat. sehingga perlu suatu lembaga pemerintah yang fokus untuk mengurusi persoalan sosial, kesenjangan dan penanganan fakir miskin serta anak terlantar.
Pada masa awal Kemerdekaan Repulik Indonesia, dimulai dari Menteri Sosial pertama Mr. Iwa Kusuma Sumantri hingga Menteri Sosial saat ini Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si telah berupaya menuntaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di negara ini, berbagai macam program dari kementerian sosial telah diluncurkan, salah satu program Kementerian Sosial adalah Program Bansos Pangan Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program Bantuan Sosial Pangan (Rastra) adalah program pemberian bantuan beras berkualias medium berjumlah 10 Kg per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan BPNT adalah peralihan atau transformasi dari Rastra dalam bentuk bantuan non tunai dari pemerintah kepada KPM senilai Rp. 110.000 setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan beras dan telur di pedagang bahan pangan atau di sebut E-Warung.
Program pemerintah tersebut didampingi beberapa pendamping di setiap wilayah dan kabupaten/kota melalui rekruitmen yang dilaksanakan oleh pihak Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM), peserta seleksi yang dinyatakan lulus disebut Koordinator Kabupaten atau yang di lebih pupuler dikenal sebagai Koordinator Kabupaten Tenaga Kesejahteraan Sosial yang disingkat Koorteks, akan ditempatkan disetiap kabupaten tujuan peserta seleksi untuk mendampingi kegiatan yang dimaksud.
Koorteks di tempatkan disemua wilayah Kabupaten/Kota Republik Indonesia, Mulai dari Sabang sampai Merauke dan Mulai Pulau rote hingga Pulau Mianggas untuk mendampingi Program Nasional Penangan Fakir Miskin untuk mensejahterakan dan menopang kehidupan masyarakat prasejahtera.
Tugas berat dan mulia ini menjadi beban tanggungjawab dari setiap Koorteks untuk mendampingi, melakukan sosialisasi, berkoordinasi, saling mendukung, bekerjasama, menghubungkan antar pelaksana di Kabupaten maupun di Pusat agar tujuan kegiatan Bantuan Sosial Pangan tercapai seperti yang tertuang dalam 6 T yakni : (1) Tepat Sasaran; (2) Tepat Jumlah; (3) Tepat Kualitas; (4) Tepat Waktu; (5) Tepat Harga; dan (6) Tepat Administrasi.
Koorteks menghadapi segala kendala, masalah dan setiap persoalan lapangan disetiap wilayah masing-masing tanpa terkecuali, sehingga koorteks harus mampu meminimalisir segala masalah-masalah yang muncul kepermukaan dan mampu menyelesaikan masalah secara mandiri. Sehingga koorteks sangat dibutuhkan untuk memiliki keahlian dalam melakukan koordinasi ke segala lini.
Korteks menjadi garda terdepan dalam mengawal program bantuan sosial pangan, disisi lain korteks mendapat potensi resiko kriminalisasi dari eksternal maupun internal program. Sisi external bisa berupa ancaman dari masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah yang diakibatkan dari data yang tidak valid sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, dan juga bisa berasal dari pemerintah desa hingga pemerintah daerah dalam hal ini Dinas terkait dengan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak bukan karena persoalan kinerja melainkan dari suka dan tidak sukanya terhadap individunya sebagai korteks. Semoga dengan semakin banyaknya kendala yang dihadapi menjadi pemacu untuk semangat dalam bekerja di bidang sosial yang mulia ini.
#ProudOfIndonesia
Kontributor: Ritmanto (Koorteks. Kab. Konawe Utara)
Editor: Redaksi