Menggugat Hulu Pencetakan Guru
"Lebih baik tidak
ada guru, daripada diisi oleh orang yang salah" Kalimat ini terdengar
seperti kutukan bagi negeri yang sedang gencar dalam pemerataan akses
pendidikan. Namun, jika direnungi, pernyataan tersebut adalah sebuah kejujuran
yang pahit. Memikirkan masalah pendidikan kita memang berlapis, seperti bawang,
makin dikupas makin terasa bikin perih.
Seolah terjebak ironi,
kondisi pendidikan kita seperti membangun gedung pencakar langit di atas
fondasi pasir. Rombakan kurikulum dan pemolesan sekolah terus saja terjadi,
namun lupa bahwa kekuatan utama pendidikan terletak pada salah satu sosok yaitu
Guru. Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa sistem pencetakan guru
kita mengalami krisis identitas dan kompetensi, dimulai dari bangku kuliah
hingga program profesi.
Guru adalah ujung tombak
kemajuan suatu negara, tapi seringkali tombaknya kurang tajam atau bahkan
pegangannya rapuh. Secara kompetensi, masih ada kesenjangan besar antara guru
di perkotaan dengan daerah terpencil, ditambah lagi dengan ketimpangan akses
dan fasilitasnya.
Selain itu, beban administrasi yang cukup menguras, mereka
pun disibukan mengisi laporan ketimbang fokus pada inovasi pembelajaran. Dan
yang paling krusialnya terkait kesejahteraan.
Jebakan Pilihan Terakhir
dan Urgensi Seleksi Elit
Masalah pendidikan kita
bukanlah sekadar kurikulum yang terus berganti rupa atau fasilitas yang timpang
antara gemerlap kota dan atap bocor di pelosok desa. Krisis ini bermula di
hulu, pada hari pertama pendaftaran di perguruan tinggi yaitu tragedi seleksi
masuknya.
Di saat negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik menempatkan keguruan
sebagai kasta jurusan elit yang paling kompetitif, namun sebaliknya jurusan
pendidikan kita sering kali menjadi jaring pengaman atau pelarian terakhir bagi
mereka yang gagal menembus jurusan idaman.
Fenomena Adverse Selection
di dunia pendidikan menciptakan barisan mahasiswa yang sejak awal tidak
memiliki panggilan jiwa (calling) untuk mendidik. Selama profesi ini
dianggap sebagai jalur aman, katakanlah dapat dengan mudah masuk dan keluarnya,
lalu akan tiba menjadi pegawai negeri hingga mendapat tunjangan sertifikasi,
atau yang lebih parah lagi sekedar pelarian karena bingung mencari kerja.
Maka
yang terjadi hanya akan mendapatkan pengajar yang datang bekerja demi
menggugurkan kewajiban, bukan menyulut api kemajuan.
Jika jurusan ini
dianggap sebagai pelarian, maka motivasi dan kapasitas intelektual awal
mahasiswanya tidak berada di level puncak. Dampak psikologis yang terjadi, guru
yang mengajar karena terpaksa (pilihan mencelakakan), pastinya cenderung kurang
memiliki gairah / passion untuk belajar dan mengajar.
Selama profesi ini
dianggap sebagai jaring pengaman bagi mereka yang bingung cari kerja, kualitas
pendidikan kita akan terus berjalan di tempat.
Kemudian yang juga kita
alami yakni inputnya rendah, outputnya terancam. Kualitas guru di Indonesia
masih tergolong rendah, ditandai dengan masih banyaknya tenaga pendidik yang
belum memiliki kompetensi memadai (Veirissa, 2021). Dalam hal ini, perlu adanya
moratorium Lembaga Pendidikan yang berkualitas rendah dan menerapkan seleksi
nasional yang ketat.
Masuk ke jurusan keguruan harus dibuat sesulit masuk ke
Fakultas Kedokteran atau Sekolah Kedinasan. Seleksi tidak boleh hanya menguji
kemampuan kognitif di atas kertas tetapi wajib menyertakan tes kepribadian,
empati dan minat mendalam.
Jika profesi guru ditempatkan sebagai jalur elit
dengan kuota terbatas dan gengsi yang tinggi, maka talenta-talenta terbaik
bangsa akan datang karena kebanggaan, bukan karena terpaksa atau sekedar
menjadikannya sebagai pelarian terakhir.
Selain itu, lebih lanjut
perlu adanya sistem yang memberikan otonomi kepada guru seperti menggunakan
kurikulum dengan longgar, yang memberi ruang bagi mereka untuk berinovasi tanpa
dibayangi ketakutan akan audit administratif yang kaku.
Jika guru terus menerus
dibebani laporan administratif untuk membuktikan mereka belajar, mereka tidak
punya energi untuk mendidik. Dengan adanya sistem yang percaya pada integritas
guru, namun dengan konsekuensi professional yang jelas jika mereka
melanggar.
Ilusi PPG Antara
Formalitas Administratif dengan Kompetensi Nyata
Seperti menabur benih di
atas puing saat kita melihat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Alih-alih
menjadi kawah candradimuka untuk mengasah ketajaman mengajar, PPG seringkali
terjebak dalam pusaran formalitas administratif.
Niat luhur untuk mengasah
kompetensi tapi tergerus oleh motivasi pragmatis demi tunjangan. Guru-guru pun
dipaksa menghabiskan energi di depan layar demi memenuhi tugas Learning
Management System (LMS) hanya untuk sertifikasi daripada mengasah ketajaman
mengajar di kelas. Ruh mendidik pun terabaikan.
Dalam penelitian tentang
Sustiana et al. (2025) menjelaskan bahwa kualitas guru di Indonesia masih
menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan pelatihan, akses
terhadap sumber belajar, dan sistem evaluasi kinerja yang belum optimal.
Tanpa
adanya model, katakanlah Residensi Klinis yang intensif, seperti dokter koas
yang menempa mental di rumah sakit, PPG beresiko hanya menjadi jalur birokrasi
untuk menaikan gaji, tidak benar-benar menjamin adanya peningkatan mutu
pembelajaran. Padahal PPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru namun
kenyataannya pilihan ini menjadi zona nyaman di saat telah
mendapatkannya seperti pegawai negeri, di mana beberapa oknum merasa sudah
berada di titik aman yang mengakibatkan dorongan untuk terus belajar (lifelong
learning) menurun karena gaji dan tunjangan sudah pasti cair terlepas dari
seberapa kompeten.
Selain itu, proses sertifikasi seringkali lebih fokus pada
pemenuhan jam mengajar dan dokumen administratif daripada penilaian performa
nyata di kelas. Selama hal tersebut dianggap sebagai pekerjaan
administrasi dengan gaji aman, maka aspek moralitas dan pengabdian akan selalu
kalah oleh mentalitas yang penting masuk jam 7 pulang jam 2.
Penelitian menunjukkan
bahwa banyak guru yang telah mengikuti PPG belum sepenuhnya mampu
mengaplikasikan teori yang diperoleh selama pelatihan ke dalam praktik
sehari-hari di kelas (Hasim dkk, 2025). Hal ini menandakan adanya kesenjangan
antara teori yang diajarkan dalam PPG dengan realitas yang dihadapi oleh guru
di lapangan.
Maka praktik PPG menjadi penting untuk menaikan standarnya dengan
transformasi total menjadi Model Residensi Klinis ala dokter, di mana
untuk mendapat sertifikasi tidak boleh hanya berbasis kelas daring atau ujian
tulis tapi harus didasarkan pada performa nyata di dalam kelas, kemampuan
manajemen kelas dan refleksi pedagogis dengan menjalani masa koas selama 1-2
tahun di sekolah-sekolah di bawah bimbingan Guru Master atau guru berpengalaman
dan teruji, bukan sekadar nilai ujian pilihan ganda atau dokumen administratif.
Selain itu, sertifikasi tersebut tidak boleh berlaku seumur hidup, harus ada
evaluasi berkala setiap lima tahun untuk memastikan guru tersebut tetap relevan
dan belajar (adaptif, haus akan ilmu baru).
Jika Standar pun
dinaikan, tapi jumlah guru pun ikut berkurang, dilema klasik muncul dalam
kebijakan publik antara kualitas dan kuantitas. Sebuah paradoks buah simalakama
bagi pemerintah, jika standar dinaikkan, ruang kelas di pelosok bisa kosong dan
jika standarnya diturunkan maka ruang kelas terisi tapi pembelajarannya kurang
berkualitas.
Memungkas analisis ini, kita dihadapkan pada dilema antara
kuantitas dengan kualitas, Jika kita terus memaklumi kualitas rendah hanya agar
semua kelas ada gurunya, kita sebenarnya sedang melakukan pembohongan publik
bahwa pendidikan sedang terjadi, padahal yang terjadi hanyalah proses
formalitas tanpa transfer pengetahuan.
Sebaiknya, standarnya perlu dinaikkan
dengan kesadaran bahwa lebih baik tidak ada guru daripada diajar oleh orang
yang salah. Resiko salah didik ini dapat menyebabkan guru yang tidak kompeten
bisa mematikan rasa ingin tahu siswa selama bertahun-tahun, luka intelektual
ini lebih sulit disembuhkan daripada sekadar ketertinggalan materi. Maka
menjadi sebuah renungan bahwa sekolah menjadi ruang manusia-manusia
pilihan menempa masa depan bangsa.
Adapun alternatif lain,
mungkinkah model asrama atau ikatan dinas diterapkan kembali seperti dulu
dengan SPG (Sekolah Pendidikan Guru), di mana calon guru terbaik dibiayai penuh
tapi ditempa dan secara semi-militer (disiplin) agar mendapat mentalitas dan
pedagogik yang berkualitas sebelum diterjunkan?
Kematian Pedagogi di
Balik Teknis Murni
Keresahan mendalam juga
muncul ketika melihat apa yang dipelajari di kampus pendidikan saat ini sebagai
pencetak guru. Kita sedang menyaksikan surutnya pedagogi. Ilmu
Pedagogi yang seharusnya menjadi seni dan filsafat dalam memahami manusia, kini
direduksi menjadi teknik murni dan keterampilan penyusunan RPP atau penguasaan
aplikasi belajar.
Guru pun berubah dari arsitek karakter menjadi sekadar kurir
materi yang memindahkan isi buku ke otak siswa tanpa memahami cara kerja
kognisi dan emosi anak.
Tanpa pondasi pedagogik
dan psikologi, guru hanya menjadi mekanika kurikulum. Terlihat di kampus
pendidikan, mahasiswa dibombardir dengan keterampilan teknis murni namun
kehilangan substansi filosofis tentang manusia, sehingga ketika ia menjadi
guru, kelasnya menjadi garing, kering, dan kehilangan sentuhan kemanusiaan yang
menjadi syarat mutlak dari pendidikan karakter.
Selain itu, kurikulum
masih fokus pada teori dan kurang menekankan pada pengajaran, di mana banyak
calon guru yang mahir akan teori dan terampil pada subjek ajarnya (misal:
matematika atau fisika), tapi pemahaman mendalam terhadap pedagogik lemah.
Dalam hal ini, terjadi kekosongan filosofi di mana banyak calon guru tahu apa
yang harus diajarkan, tapi tidak paham mengapa mereka mengajarkannya.
Rendahnya kualitas guru
di Indonesia terlihat dari lemahnya penguasaan kompetensi utama, khususnya
dalam desain pembelajaran (Leonard, 2016).
Penelitian menunjukkan hampir 75 persen guru tidak mempersiapkan proses
pembelajaran dengan baik.
Selain itu, jarangnya guru melakukan penelitian,
padahal penelitian bagian integral dari pekerjaan guru di sekolah. Sebab dengan
penelitian, kiranya ia dapat memperbaiki pengajarannya serta dapat
mengembangkan kemampuan pedagogiknya.
Tanpa penguasaan ilmu pedagogi
dan dalam memahami perkembangan anak, guru hanyalah menjadi instruktur workshop
yang pandai mentransfer materi, tapi gagal memahami psikologi manusia.
Kurikulum yang terlalu teknis menyebabkan guru bekerja seperti robot, ketika
menghadapi siswa yang bermasalah secara kognitif atau emosional, menjadi gagap
karena ilmu teknik yang dimiliki tidak mencakup manajemen manusia secara
mendalam.
Maka patut menjadi perhatian, kurikulum pendidikan harus dikembalikan
pada akarnya yakni Memanusiakan Manusia. Calon guru harus menguasai ilmu
tersebut agar profesional dalam mengajar dan mampu mengobservasi karakter dan
minat, kiranya dapat menjadi arsitek karakter yang adaptif terhadap keunikan
anak, bukan sekadar menjadi mesin pembaca demi menuntaskan isi buku materi.
Pendidikan bagi calon
guru harus bergeser fokus, dari content delivery yakni tentang apa yang
diajarkan, menjadi Growth Facilitating, tentang bagaimana membantu anak
berkembang. Dengan mengimbangi aktivitas belajar tidak hanya di ruang kuliah
tapi juga di sekolah, berhadapan langsung dengan keberagaman psikologi anak di
bawah bimbingan guru mentor professional.
Selain itu, juga perlu adanya
pemutusan budaya kognitif sentris, sebab kita tahu bahwa sistem saat ini masih
terobsesi dengan pencapaian kognitif semata. Akibatnya, guru yang dihasilkan
pun hanya fokus pada cara agar siswa mendapat nilai tinggi. Hal ini mematikan
aspek karakter, kreativitas, dan berpikir kritis yang menjadi syarat mutlak
bagi kemajuan bangsa di kancah global.
Sebagai tambahan, alternatif
solusi yang diterapkan, yakni adanya jalur Career Switcher Program bagi
para profesional hebat (insinyur, seniman, ilmuwan) untuk masuk ke dunia
pendidikan melalui pelatihan pedagogi intensif. Membawa pengalaman dunia nyata
ke dalam kelas akan membantu memecah kebekuan akademis.
Penutupan Prodi, Akhir
dari Pabrik Ijazah?
Saat ini muncul wacana
penutupan atau merampingkan prodi yang tidak relevan demi menekan kesenjangan
antara lulusan dan kompetensi yang diperlukan dunia kerja, khususnya prodi
pendidikan karena menyumbang angka pengangguran yang tinggi. Jika demikian, mungkin
langkah tersebut merupakan sebuah pengakuan dosa bersama karena telah gagal
mencetak lulusan yang siap pakai.
Pemerintah nampaknya mulai melirik model di
mana seorang guru harus menjadi ahli di bidang ilmunya terlebih dahulu (Sarjana
Murni) sebelum mengambil sertifikasi profesi. Hal ini secara otomatis akan
mematikan sarjana pendidikan yang selama ini hanya mengejar kuantitas.
Di satu
sisi menarik jika diterapkan, maka gelar guru bukan lagi sekadar ijazah
formalitas, melainkan bukti keahlian ganda: ahli dalam materi pelajaran dan
ahli dalam mendidik manusia. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa jalur
sertifikasi penggantinya tidak kembali menjadi formalitas belaka.
Kini sejumlah perguruan
tinggi membuka prodi pendidikan dengan akses seluas-luasnya tanpa diimbangin
perencanaan kebutuhan (supply-demand) riil tenaga pendidik dan tanpa kontrol
kuota demi kuantitas dan keberlanjutan finansial, maka menjadi penyumbang menumpuknya
sarjana pendidikan yang menganggur.
Namun, solusi yang tepat bukan menutup
program studinya, melainkan memperkuat regulasi berbasis kebutuhan nasional,
menetapkan kuota sesuai proyeksi kebutuhan guru, dan meningkatkan pengawasan
mutu yang ketat.
Jika menyoal terkait pemerataan
atau distribusi guru, ketimpangan ini merupakan persoalan klasik yang belum
selesai secara sistemik. Adanya
penumpukan guru di kota dan kekurangan di daerah 3 T. Dengan menutup program
studi keguruan justru berisiko memperparah kondisi karena mengurangi pasokan
guru tanpa menjamin perbaikan sistem distribusi.
Masalah ini bukan pada jumlah
lulusan melainkan masalah utamanya terletak pada kebijakan penempatan, insentif,
dan keberpihakan terhadap daerah yang membutuhkan. Setelah ini, yang terpenting
ada pada kesiapan gurunya, mau tidaknya mereka di tempatkan di daerah tersebut.
Di sisi lain,
transformasi pendidikan di era digitalisasi dan kecerdasan buatan menjadi
tuntutan masa depan, mengharuskan hadirnya guru profesional yang adaptif
terhadap literasi teknologi, inovasi pedagogi, dan penguatan karakter.
Menutup
prodi tersebut tanpa strategi penguatan kualitas beresiko menurunkan kapasitas
dalam mempersiapkan generasi unggul ke depan. Kebutuhan tersebut tidak bisa
ditawar, maka yang menjadi perhatian penting yaitu peningkatan kualitas
pendidikan guru melalui revitalisasi kurikulum, peningkatan kualitas dosen
khususnya ahli di bidang pendidikan, praktek lapangan, dan integrasi teknologi.
Jika dicermati,
kebijakan penutupan prodi juga mencerminkan belum adanya desain besar
pendidikan nasional yang matang terkhusus persiapan guru. Selama ini kebijakan
masih bersifat parsial, reaktif dan tidak berkelanjutan.
Perencanaan kebutuhan
guru, sistem rekrutmen, pendidikan profesi, hingga pengembangan karier belum
terintegrasi dalam satu kerangka strategis jangka panjang. Akibatnya, terjadi
siklus kebijakan yang tidak konsisten, termasuk wacana penutupan prodi yang
terkesan sebagai solusi instan atas persoalan struktural.
Selain itu, yang juga
menjadi pertimbangan dari aspek lain seperti disparitas kualitas antar LPTK
(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), lemahnya sistem akreditasi berbasis
kinerja lulusan, serta belum optimalnya sinergi antara kementerian terkait
dalam mengelola pendidikan guru. Dalam konteks ini, penataan prodi memang
diperlukan, tetapi harus berbasis evaluasi komprehensif, bukan pendekatan
generalisasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dengan demikian,
penutupan program studi keguruan bukan solusi utama. Terpenting yakni reformasi
menyeluruh dalam sistem pendidikan guru berbasis data, peningkatan mutu LPTK,
serta kebijakan distribusi dan kesejahteraan guru. Tanpa Langkah tersebut, penutupan
prodi hanya menjadi solusi sementara yang berpotensi menimbulkan masalah baru
ke depan.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan Indonesia sangat bergantung pada
kualitas gurunya, sehingga kebijakan yang menyangkut dengan guru harus
dirancang secara matang, visioner, dan berkelanjutan. Bukan sekedar repons
sesaat terhadap tekanan administrasi atau fiskal.
Memperbaiki pendidikan
harus dimulai dengan "bedah rumah" di bagian hulu. Menuntut guru
untuk profesional adalah hal yang benar, namun memberikan mereka sistem
pembentukan yang setengah hati adalah sebuah ketidakadilan sistemik.
Dengan
memperketat seleksi, mengembalikan marwah pedagogi, dan mengubah model
sertifikasi menjadi praktik klinis yang nyata adalah investasi yang hasilnya
mungkin baru akan terasa 20 tahun lagi. Dalam hal ini, kita sedang
membangun pondasi bagi lahirnya generasi yang tidak hanya pintar namun
berkarakter.
Maka menjadi revolusi dengan perkecil kuantitas, tingkatkan
kualitas, dan kembalikan marwah guru sebagai profesi yang hanya bisa dijalankan
oleh manusia-manusia pilihan. Tapi Kini, pertanyaan besar itu kembali
kepada kita: Sanggupkah kita memutus rantai tersebut demi mengembalikan marwah
guru sebagai profesi manusia-manusia pilihan?
Ataukah kita akan terus
membiarkan luka intelektual generasi masa depan menganga lebar hanya karena
kita takut menghadapi kekurangan jumlah pengajar? Sebab, kemajuan sebuah
bangsa tidak pernah instan; ia adalah hasil dari investasi keberanian yang kita
tanam di hulu hari ini.
Kritik dalam tulisan ini
adalah tanda kepedulian. Maaf, dan terima kasih telah membaca. Salam
pendidikan!
Penulis: Galang Mario, Mahasiswa Pendidikan Seni Pascasarjana UNY.