Thu, 12 Dec 2024
Esai / Redaksi / Jan 01, 2020

Narkoba Sebagai Pengantar ke Pintu Selamat Datang di Neraka

NARKOBA? Apa sih itu? Nasi Rasa Konro Bayao? Itulah yang biasanya diplesetkan oleh anak-anak muda Makassar. Namun bukan itu yang dimaksud dengan narkoba. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan bahan aditif. Dahulu ada nama opium candu yaitu suatu obat yang membahagiakan. Obat itu digunakan untuk menenangkan pikiran agar bisa tidur dengan nyenyak. Dampak yang ditimbulkan adalah pemakainya bisa mengalami halusinasi. Sekarang nama obat itu dikenal dengan sebutan narkoba.

Berbeda dalam dunia medis, sebenarnya istilah narkoba dalam dunia medis adalah napza. Napza dipakai sebagai obat bius pasien jika akan melakukan sebuah operasi. Namun di dunia hukum lebih di kenal dengan sebutan narkoba jika menyangkut penyalahgunaannya.  Menurut Jackobus, pengertian narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Para ahli menggolongkan narkoba menjadi tiga golongan besar berdasarkan efeknya terhadap susunan saraf pusat. Golongan ini antara lain stimulan, depresan, dan halusinogen. Stimulan bersifat menstimulasi sistem saraf simpatik melalui pusat di hipotalamus sehingga meningkatkan kerja organ. Depresan berfungsi untuk mengurangi kegiatan sistem saraf sehingga menurunkan aktivitas pemakainya. Efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi ini yaitu keringat berlebihan, denyut jantung menjadi cepat dan tak teratur, timbul perasaan cemas, tekanan darah naik, frekuensi pernafasan naik, produksi air liur berlebihan, pilek dan muntah-muntah. Pupil mata melebar dan pandangan mata kabur.Terjadi gangguan koordinasi motorik dan terjadi halusinasi.

Dilihat dari pengertian narkoba sendiri orang yang pemahamannya setengah atau pemikiran yang dangkal, mereka sudah dapat tertarik untuk memakainya. Orang-orang dari keluarga broken home misalnya yang mempunyai masalah keretakan dalam rumah tangga, khususnya sangat berdampak pada anaknya. Anak tidak lagi betah tinggal di dalam rumahnya yang sudah tidak harmonis lagi. Oleh karena itu si anak lebih memilih untuk pergi ke rumah temannya, pergi ke tempat yang membuatnya nyaman, bahkan keluar keluyuran tanpa tujuan. Ia akan jadi stres dan mencari kenyamannya sendiri sehingga bisa jadi ia mengambil alternatif untuk menghilangkan stresnya dengan jalan mengkonsumsi narkoba.

Selain itu, mengapa banyak artis yang mengkonsumsi narkoba? Padahal sudah terkenal, banyak uang, apalagi masalahnya? Para artis juga banyak job, banyak bekerja, dan permasalahannya mereka akan ditonton oleh banyak orang jadi mereka tentu ingin kelihatan kuat, kelihatan segar, cool di panggung. Oleh karna itu para artis tidak segan untuk mengkonsumsi narkoba agar tidak terlihat lemas di panggung atau di layar tv. Tidak hanya artis dari kalangan pekerja pekerja keras juga banyak yang mengkonsumsi narkoba agar dapat merasa lebih kuat.

Kebanyakan juga pecandu narkoba dari kalangan remaja. Hal itu karena dipicu dari pergaulan teman sebaya dan sifat ‘coba coba’ yang dimilikinya. Mereka tertarik dengan efek dari narkoba sehingga mereka penasaran untuk mencobanya.

Jumlah kasus pengguna narkoba maupun pengedar 2 tahun terakhir yaitu tahun 2017 ke 2018 khususnya di Sulawesi Selatan mengalami  peningkatan, dimana pada tahun 2017 data pengguna narkoba sebanyak 21.961, serta pengedar sebanyak 19.514, dan ditahun 2018 meningkat menjadi 24.774 pengguna, serta 31.294 jumlah pengedar narkoba.  Kemudian dari data BNN juga menyatakan ada lebih dari 12 ribu kematian terkait narkoba setiap tahunnya.

Sungguh memprihatikankan nasib generasi bangsa. Narkoba sudah dapat dikatakan membanjiri negara ini. Bagaimana tidak,pengguna dan pengedar narkoba seakan semakin bertambah. Awalnya untuk menarik orang untuk mencobanya, barang haram tersebut dijual murah, akhirnya banyak orang yang tertarik untuk mencobanya. Orang yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba akan merasa bahwa ia harus mengkonsumsi barang tersebut secara terus menerus. Itu dinamakan efek kecanduan alias ketergantungan. Nah, hal tersebut akan menghantarkan si pengguna untuk memasuki pintu ‘selamat datang di neraka’. Karena apabila si pecandu tidak mengkonsumsinya lagi maka ia akan sakaw atau dalam keadaan putus obat. Mereka akan sakit dan prinsipnya “bagaimanapun saya harus mengkonsumsinya lagi” atau “hidup untuk memakai, dan memakai untuk hidup”.  Jadi walaupun mahal mereka pasti akan membeli.

Narkoba membuat si pengguna dapat melakukan apa saja demi mendapatkan lagi barang tersebut. Akibatnya, dampak dari narkoba tersebut akan mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang menyimpang, seperti pandai berbohong, memberontak, mencuri, menjadi pemarah, dan bahkan melakukan tindakan-tindakan kriminal karena narkoba  mempengaruhi psikologis  dan sosial si pengguna.

Hal ini dapat menghancurkan cita-cita bangsa. Narkoba sangat merugikan bagi kelangsungan hidup bangsa ini karena barang haram ini dapat mengacaukan tatanan perilaku dan tata hidup masyarakat yang aman dan damai serta sejahtera.  Apalagi jika orang sudah terlanjur jadi pengguna narkoba sangat sulit untuk dihentikan. Maka dari itu ada beberapa hal yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja dalam penyalahgunaan narkoba, dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu:

Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Salah satunya adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Peduli HIV/AIDS dan NAPZA atau yang disingkat UKM MAPHAN, UNM. Erupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang bergerak dalam bidang penccegahan NAPZA dan HIV/AIDS.

Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

Tersier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, hingga mengembangkan kegiatan alternatif.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati”, serta “katakan TIDAK pada narkoba” adalah kalimat dan perilaku yang harus jadi prinsip kita untuk tidak menghantarkan kita kepada gerbang selamat datang di neraka. Karena jika sudah terjerumus, sangat susah untuk lepas dari yang namanya ketergantungan.

 

*Tulisan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan UKM MAPHAN UNM terkait informasi seputar HIV/AIDS dan NAPZA

Penulis: Muliana (Mahasiswa PGSD Bilingual UNM dan anggota UKM MAPHAN UNM)

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.