Wed, 15 Jan 2025
Esai / Fitri / Dec 19, 2024

Tumpang Tindih Kebijakan Reklamasi

Reklamasi di Kawasan pesisir merupakan salah satu upaya pembangunan yang kerap menimbulkan ketegangan antara tujuan Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, regulasi reklamasi perlu diharmonisasikan untuk mencapai keseimbangan antara keduanya. Dalam UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Reklamasi dilakukan untuk memberi nilai tambah baik lingkungan, teknis, sosial, dan ekonomi di wilayah pesisir. Aktivitas reklamasi juga dapat dilakukan sebagai upaya dalam menjawab keterbatasan lahan di perkotaan atau di suatu daerah maupun negara, melihat besarnya dampak yang bisa ditimbulkan dari aktivitas reklamasi, reklamasi harus memperhatikan sisi sosial, budaya dan ekonomi.

Ini karena aktivitas reklamasi dapat memberi dampak bagi perubahan pola kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, kondisi dan polar uang, dan habitat/lingkungan sekitar kawasan reklamasi.

Keberadaan kawasan pesisir dapat memberi suasana baru bagi Masyarakat serta menyelamatkan pesisir dari degradasi lingkungan.

Selain itu juga memancing investasi masuk ke kawasan tersebut dan membuka lapangan kerja dengan adanya multiplier effect dari aktivitas reklamasi yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar.

Beberapa Langkah penting yang dapat diambil untuk mengharmonisasikan regulasi reklamasi.

Penyusunan kebijakan dan regulasi yang komprehensif

Pembuatan regulasi yang berbasis pada prinsip kehati-hatian dan pengelolaan berbasis ekosistem, peraturan yang mengatur reklamasi harus memastikan bahwa setiap proyek reklamasi didasarkan pada kajian lingkungan yang mendalam, baik mengenai dampak ekologi jangka pendek maupun jangka Panjang. Ini termasuk penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau AMDAL yang rinci dan memperhatikan ekosistem pesisir secara keseluruhan.

Kebijakan zonasi dan tata ruang pesisir yang jelas, pemerintah daerah dan nasional perlu memiliki perencanaan ruang laut dan pesisir yang mempertimbangkan potensi ekosistem pesisir, seperti terumbu karang, mangrove, dan lamun. Zonasi ini harus mendefinisikan dengan jelas area yang boleh dikembangkan dan area yang harus dilindungi.

Pemberdayaan Masyarakat dan keterlibatan stakeholder

Keterlibatan Masyarakat pesisir dalam proses perencanaan dan pengambilan Keputusan reklamasi adalah kunci untuk menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan. Masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mata pencaharian mereka perlu dilibatkan dalam proses konsultasi publik dan evaluasi proyek reklamasi.

Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lingkungan juga sangat penting dalam pengawasan dampak lingkungan dari reklamasi. Masyarakat sipil dapat membantu mengawasi implementasi regulasi, memberikan masukan yang konstruktif, serta mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dari proyek reklamasi.

Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas

Pengawasan berkelanjutan terhadap proyek reklamasi diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dipatuhi. Pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk melakukan monitoring terhadap dampak lingkungan jangka Panjang dan melakukan evaluasi secara berkala

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran regulasi reklamasi harus ada, baik itu dalam hal pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, maupun pelanggaran prosedur izin yang sah. Pengadilan dan badan pengawasan perlu diberikan kewenangan yang cukup untuk menindak tegas pelanggar.

Penerapan prinsip Pembangunan berkelanjutan

Pendekatan Pembangunan berkelanjutan dalam reklamasi pesisir harus diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan lingkungan. Proyek reklamasi harus direncanakan untuk mendukung tujuan ekonomi jangka Panjang tanpa merusak kemampuan ekosistem pesisir untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pengintegrasian aspek sosial dan ekonomi lokal dalam proyek reklamasi juga sangat penting. Proyek yang hanya mengutamakan Pembangunan infrastruktur tanpa memperhatikan kesejahteraan Masyarakat sekitar bisa memicu konflik dan merusak keseimbangan sosial.

Mewujudkan Pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan diperlukan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu (integrated coastal zone management). Pengelolaan pesisir dapat dilakukan oleh Lembaga pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan yang terlihat dalam kegiatan sehari-hari yang terjadi di wilayah pesisir.

Keterpaduan pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan ini mencakup empat aspek, keterpaduan ekologis, keterpaduan sectoral, keterpaduan disiplin ilmu, dan keterpaduan stakeholders.

Ketika kebijakan reklamasi antara pemerintah pusat dan daerah tumpang tindih maka akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir. Hal ini terjadi karena adanya ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan pengelolaan, yang menyebabkan terjadinya konflik antara kebijakan pusat dan daerah.

Ketidaksinkronan ini sering kali mengarah pada inkonsistensi dalam penerapan regulasi, sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan reklamasi. Akibatnya, potensi kerusakan lingkungan, seperti degradasi ekosistem pesisir dan kehilangan habitat, semakin besar.

Selain itu, tumpang tindih kebijakan juga menciptakan ketidakpastian bagi para investor, yang mungkin ragu untuk berinvestasi di sektor ini karena takut menghadapi risiko hukum yang tidak jelas.

Keberadaan celah hukum yang timbul dari perbedaan kebijakan pusat dan daerah juga menyulitkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, memperburuk kondisi pengelolaan Kawasan pesisir di Indonesia.

Upaya pengembangan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil dan pesisir harus dilakukan secara lintas bidang dan lintas wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan karakteristik wilayah Indonesia untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan suatu penanganan secara holistik dan terintegrasi dalam suatu sistem sehingga pendayagunaan pulau-pulau kecil dan pesisir dapat dilakukan secara efektif.

 

Penulis: Fitri, mahasiswa Pascasarjana UGM jurusan Magister Ilmu Hukum. Dapat ditemui melalui instagram fit_trhiy.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.