Fri, 29 Mar 2024
Warta / Dec 25, 2020

Mengenal 4 Jenis Karantina di Indonesia

Wabah virus Corona SARS-CoV-2 masih belum berakhir. Bahkan jumlah kasus positif virus ini semakin hari semakin bertambah. Lebih dari 200 telah melaporkan penemuan kasus COVID-19 di negaranya masing-masing dengan total kasus telah mencapai 3 juta.

Sejumlah cara telah diupayakan untuk merendam penyebaran virus ini, termasuk menerapkan jarak tertentu saat bertemu dengan orang lain. World Health Organization (WHO) yang merupakan organisasi kesehatan dunia pun mengambil tindakan dengan mengganti frasa social distancing menjadi physical distancing sejak Jumat, (20/3/2020).

Penggunaan frasa physical distancing ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona dikarenakan alasan penggunaan frasa ini pun untuk mengklarifikasi bahwa terdapat perintah tetap tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus ini.

Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia menghimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas guna menghindari penyebaran COVID-19 di dalam negeri.

Terkait dengan karantina kesehatan yang mungkin akan diberlakukan nantinya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan bagian umum, Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah terdapat 4 jenis karantina di Indonesia.

Pertama, Karantina Rumah
Berdasarkan Bagian Kedua, Bab VII Penyelenggaraan Kekantinaan Kesehatan di Wilayah pasal 50 (1-3). Karantina ini, dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina ini dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus. Kasus dalam karantina ini sendiri akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

Kedua, Karantina Wilayah
Berdasarkan Bagian Ketiga, Bab VII Pasal Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah pasal 53 (1-2). Karantina ini merupakan bagian respon dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Ketiga, Karantina Rumah Sakit
Berdasarkan Bagian Keempat, Bab VII Pasal Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah pasal 56 (1-2). Karatina ini merupakan respon yang sama dengan Karatina Wilayah. Karatina ini dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.

Keempat, Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berdasarkan Bagian Kelima, Bab VII Pasal Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah pasal 59 (1-4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina ini, bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Karantina ini paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dan selama masa Karatina Rumah, Wilayah, dan Rumah sakit terdapat kesamaan dalam pemenuhan kebutuhan hidup, yaitu dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Untuk PSBB sendiri, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Penulis: Bayu, content writer di pronesiata.id

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.