Mariki' Saling Bantu
Tahu tapi tidak peduli, mungkin itu kalimat yang tepat bagi sebagian masyarakat Indonesia pada umumnya dan terkhusus masyarakat Kabupaten Pinrang pada khususnya dalam menanggapi pandemi covid 19 ini. Berbagai himbauan dan regulasi telah dikeluarkan baik ditingkat pusat hingga daerah, mulai dari social distancing (pembatasan sosial), phsycal distancing (pembatasan fisik) hingga terbitnya PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB ( Pembatasan sosial berskala besar) yang didasarkan pada UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
Saat ini telah ada beberapa daerah yang melakukan PSBB untuk membatasi gerak masyarakat dan penyebaran COVID-19 ini yaitu, salah satunya Kota Makassar. Jarak dengan Kabupaten Pinrang menuju ke Kota Makassar sekitar 151 km dengan waktu tempu 4 jam berkendara.
Tentunya ini harus menjadi antisipasi bagi pemerintah Kabupaten Pinrang sebab begitu mudahnya masyarakat keluar masuk di wilayah Kabupaten Pinrang. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Sulsel tanggap COVID-19 Pinrang menjadi lima besar terbanyak tertular di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ini sebenarnya harus menjadi perhatian serius untuk pemerintah karena semakin hari semakin bertambah jumlah yang terpapar positif COVID-19. Apalagi Pinrang menjadi palang pintu keluar masuknya moda transportasi kendaraan darat lintas provinsi.
Melalui himbauan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu sepertinya masyarakat masih banyak yang belum sadar bahkan melakukan aktivitas diluar rumah seperti bersepeda secara berkelompok, berkumpul ditempat keramaian dan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Pemerintah Kabupaten Pinrang harus melakukan langkah teknis lebih cepat dalam menaggulangi gejalah ini, pemilik café yang masih terbuka dan tidak menggunakan sistem take away (membungkus makanan dan minuman) harus diberi sanksi.
Pedagang dipasar sebagai pusat berbelanja masyarakat harus ditambahkan tempat cuci tangan dan membatasi jam operasinalnya kemudian sosialisasi tetap harus massif dilakukan. Tentunya ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja ini merupakan tugas kita bersama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Seperti apapun cara yang dilakukan pemerintah dalam menghimbau masyarakat. Tetapi apabila masyarakatnya tidak memiliki kesadaran maka segala usaha untuk memerangi COVID-19 ini sia-sia.
COVID-19 ini merupakan musuh bersama dan untuk melawan musuh bersama ini tentunya harus dilakukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, masyarakat cukup dengan mengikuti anjuran dari pemerintah dalam penanganan ini.
Penulis: Arif Maulana, sedang menempuh strata dua Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia.