Thu, 24 Apr 2025
Ceritakanaja / Nazilla / Mar 02, 2025

Peran Perempuan Adat

Peran perempuan dalam menjaga kelestarian hutan tidak dapat dipandang sebelah mata, perempuan memiliki andil sebagai agen perubahan dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Serta perempuan juga pengelola warisan adat dan identitas budaya.

Penjaga kelestarian perempuan dapat mengelola merawat alam, mengelola makanan dan menjalankan ritual adat serta dapat beradaptasi terhadap rencana perubahan iklim. Sebagian besar warisan adat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang dikelola oleh para perempuan masyarakat adat.

Namun, tidak adanya kesadaran masyarakat bahwa perempuan mengalami kemunduran dan tidak adanya perhatian khusus. Sehingga perempuan adat menjalani kehidupan sebagai pelengkap saja, butuh namun tidak diperlukan. 

Perempuan mengalami ketidakstabilan dan ketidakadilan di dalam masyarakat adat. Ketika terjadi perusakan hutan dan perubahan iklim maka yang akan terancam salah dan menjadi korban pertama kali adalah perempuan. Hal ini perempuan adat memiliki pengrajin mengenai ekologi tradisional seperti tata kelola sumber aga alam, konservasi hutan, pertanian dan mata pencaharian yang turun-temurun dari nenek moyang mereka. 

Didapati perempuan juga mengalami jabatan dalam mengelola dan mengembangkan kebudayaan masyarakat adat karena adanya kekerasan seksual, diskriminasi, perlakuan yang tidak manusiawi, hak kolektif belum terlindungi secara khusus, mengalami intimidasi dan isu perempuan di masyarakat adat jarang dibahas dalam agenda normatif internasional. Hal ini menjadi terpinggirkannya perempuan adat.

Perlu diketahui bahwa perempuan tidak hanya bertugas di ranah domestik, namun mereka ikut berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam ranah ekonomi, sosial, dan politik.

Perempuan dari masyarakat adat pun tidak hanya bertugas ranah dapur saja, akan tetapi menjadi aktor dibelakang layar yang ikut mempengaruhi keputusan adat. Namun, perempuan masyarakat adat ini memiliki jarak dan batasan sehingga suara dan prioritas mereka seringnya kurang didengar oleh masyarakat.

Selain itu, perempuan adat juga mengalami keterbatasan terhadap kepemilikan tanah, tidak adanya keadilan yang dimiliki bahkan jika perempuan menikah dan meninggalkan wilayah kelahirannya akan dianggap tidak mendapatkan warisan, hingga anak cucunya.

Warisan hanya dikelola oleh anak laki-laki saja atau sebagai hak pengelola dan pemanfaatan maka hal ini boleh digarap lahannya belum tidak bisa dipindahtangankan. Oleh karenanya perempuan adat memperjuangkan hak nya untuk mengubah pandangan masyarakat. Mereka mulai menggugat patriarki karena seringkali dihadapkan oleh sistem dan budaya patriarki.

Anak laki-laki seringkali mendapatkan kursi prioritas di masyarakat adat, keputusan utama serta nilai patriarki yang terus langgeng. Padahal di masa sebelum kedatangan Belanda, peran perempuan di posisi yang sangat penting bahkan memimpin dalam beberapa aspek kehidupan.

Misalnya, sebagai pandangan dalam memutuskan suatu keputusan dalam mengatasi masalah. Serta sebagai pembuat penting yang diperlukan dan suara mereka dihargai secara penuh. 

Menghadapi situasi krusial ini, penting untuk menyebarkan kesadaran dan memberikan akses pendidikan serta dukungan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terutama perlahan. Struktur birokrasi bisa menjadi kendala dalam upaya masyarakat adat untuk mencapai hak mereka.

Diskriminasi yang seringkali terjadi juga menghambat dan merupakan perempuan yang menjadikan perempuan berada di posisi terbawah. Bahkan masyarakat adat sendiri, sistem hirarki menjadi bagian dari sistem dan perempuan memiliki tekanan ganda. 

Perempuan adat merupakan bagian penting dari komunitas adat yang tidak bisa terpisahkan dari sejarah, sosial, budaya dan suku. Pengarusutamaan perspektif gender, hak khusus perempuan terkait konservasi, pertanian dan mata pencaharian selayaknya perlu diketahui agar negara menghormati dan melindungi hak-hak tersebut.

Mempromosikan inklusi dan pengakuan masyarakat adat agar menjadi lebih luas dan kompleksitas masyarakat adat serta perubahan paradigma di masyarakat adalah langkah Wak upaya membangun dunia yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 

 
 
Penulis: Nazilla berdomisili di Semarang. Saat ini memiliki kesibukan bekerja dan usaha pribadi yang berfokus pada pendidikan serta menulis. Dapat ditemui melalui Instagram @naziillaaa_.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.