Sat, 07 Dec 2024
Esai / Ibnu Azka / Dec 19, 2021

Agama dan Seksualitas

Mungkin sudah menjadi rencana Tuhan bahwa seksualitas manusia yang menggebu-gebu harus dikendalikan oleh tatanan normatif yang berupa etika agama dan norma sosial. Sebagai moralitas, agama semacam pengendali bagi tindakan seksualitas yang tanpa batas, manusia dengan fitrahnya sebagai pelintas batas termasuk dalam urusan seksualitas, Namun kenyataannya agama harus tertatih – tatih dalam menghadapi gelagak seksualitas yang semakin menemukan wilayah otonominya.

Seorang mahasiswa Doktor Abdul Azis pernah membuat heboh media massa, semua berawal dari disertasinya yang berjudul “Seks Halal Di Luar Nikah” konsep ‘Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ disertasinya dianggap kontroversial, padahal Abdul Azis dalam disertasinya menulis tentang kritiknya terhadap pemikiran Syahrur yang membolehkan hubungan seksual itu jika perempuan belum memiliki suami, tidak dilakukan di tempat umum, tidak homo. Syariat Islam menolak keras pemikiran ini karena dianggap berbahaya. Sebelum merevisi bagian-bagian yang disarankan oleh penguji sampul disertasinya sudah viral sehingga tidak sedikit yang salah paham dengan judul yang ditulisnya itu.

Di era globalisasi sekarang ini, salah satu kata digdaya adalah seksualitas, buktinya di negara-negara barat yang memiliki kebebasan seksualitas yang tinggi, berbagai bentuk relasi kuasa seksualitas tampak mengedepan. Di beberapa negara bagian Amerika , perkawinan sejenis sudah diperbolehkan berdasarkan undang-undang.

Demikian pula Inggris, Perancis dan juga Jerman. Agama hadir hampir tak berkutik menghadapi derasnya perubahan perilaku seksualitas. Jika pada masa lalu agama begitu digdaya dalam berhadapan dengan institusi seksualitas melalui perkawinan maka hal itu sudah tak berlaku lagi di masa kekinian ini. Bahkan, institusi perkawinan justru dianggap sebagai persundalan terstruktur atau persundalan hipokrit (banyak kepalsuan).

Setiap agama memiliki mitologinya masing-masing terkait seksualitas, Adam dan Hawa menyadari akan kesalahannya dan keduanya pun ketika itu di usir dari surga, turun kebumi dengan ratusan tahun lamanya, bertemu dan melakukan hubungan seksual yang entah ini merupakan marital ataukah non marital, menyebrang pada mitos india dimana banyak dikaitkan dengan dewi kesuburan di dalam tradisi Syiwa misalnya ada dewi yang sangat populer namanya Dewi Parwati yang disebut juga Dewi Durga. Dia digambarkan sebagai dewi yang bisa memberikan kekuatan ( naluri ) seksualitas kepada laki-laki. Yang menariknya lagi kisah percintaan Krishna dengan Radha. Sebuah kisah percintaan berbau skandal karena Radha meninggalkan suaminya demi bercinta dengan Krishna.

Begitupun dengan mitologi Jepang, ada pantangan bagi seorang perempuan menyatakan jatuh cinta kepada laki-laki. Oleh karena itu anak-anak yang dilahirkan oleh pasangan ini memiliki kekurangan dan akhirnya dibuang ke langit agar dipelihara oleh dewa langit, agar memiliki anak-anak yang baik maka prosesi bercinta di ulang dengan cara laki-laki yang terlebih dahulu menyatakan cinta.

Mitos china tentang seksualitas juga menarik untuk dicermati, mitos yang tersimbolisasi dalam konsep Yin dan Yang , artinya antara gelap dan terang melambangkan laki dan perempuan yang keduanya saling melengkapi, di dalam teks teks china juga terdapat 30 posisi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Berdasarkan mitologi di atas tentunya memberikan gambaran bahwa sedari dulu dan sampai kapanpun seks akan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan oleh manusia, “Seks Adalah Kekuasaan” begitulah yang dikatakan Foucault bahwa didalam seksualitas terdapat relasi kuasa, yakni relasi kekuatan, kepatuhan, ketundukan, hegemoni dan subordinasi satu atas lainnya.

Mitologi tersebut menggambarkan bahwa sejarah seks memang sangat banyak tergambarkan pada agama-agama, tak terlepas dari agama Islam itu sendiri.

Untuk itu perlukah seks tanpa nikah ? atau bolehkah seks tanpa cinta? Keduanya tentu bisa iya dan tidak. Dalam moralitas victorian , seks adalah sesuatu yang sakral, harus dilampaui dengan tindakan perkawinan resmi yang diselenggarakan oleh negara atau masyarakat . Seksualitas bukanlah sekadar tindakan rekreatif (penyaluran hasrat), melainkan ia memiliki sakralitas dan religiusitas. Seks harus dilakukan sesuai tuntutan agama. Bahkan, juga ada ritual khusus tentang seksualitas , ada doa, tata cara dan ada tahapan mistis yang harus dilakoni para pelakunya.

Agama dan seksualitas sangat erat kaitannya, hanya saja masih terbilang tabu untuk dibahas di ruang publik seolah-olah seksualitas adalah sesuatu yang menakutkan. Akhirnya seksualitas memiliki ruangnya tersendiri untuk mengelaborasi dengan agama. Banyaknya penyimpangan seksualitas terjadi juga sering mengatasnamakan agama demi sebuah hasrat, akhirnya agama hanya dijadikan sebagai sebuah alat bukan sebagai cara pandang untuk meminimalisir penyimpangan khususnya seksualitas itu sendiri. Sehingga seringkali kita bertanya-tanya, apakah kekerasan seksual terjadi atas dasar persetujuan nafsu ataukah agama?

Berapa banyak orang yang menjadikan agama sebagai alat penggugur dosa, namun berapa banyak juga orang  yang berbuat dosa atas nama agama? Kedua hal tersebut bukan sesuatu hal yang baru dalam kehidupan manusia, walaupun berbagai aturan telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kemendikbud, arus perilaku seksual semakin hari bertambah dan sangat sulit diminimalisir bahkan muncul berbagai usulan untuk mengebiri para pelaku seksualitas sebagai cara yang paling efektif untuk membuat jera para pelakunya.

Akhirnya kami berharap agama mampu hadir di tengah permasalahan yang sangat kompleks ini sehingga gelegak seksualitas dapat dikontrol untuk upaya pencegahan yang lebih maksimal, tentunya semua pihak harus bekerjasama baik dari para Tokoh agama maupun masyarakat.

 
Penulis: Al Azka, mahasiswa Pascasarjana UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.