Kekerasan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan tahap pendidikan formal terakhir yang sifatnya opsional yang dijalani dalam berbagai bentuk seperti universitas, akademi, institut dan bentuk lainnya sebagai tempat dalam melaksanakan pendidikan berbasis akademik dan vokasi dari berbagai jenis ilmu pengetahuan dan keahlian.
Mengacu pada definisi perguruan tinggi, maka seluruh elemen yang berada dalam lingkup tersebut dituntut untuk memiliki pemikiran, perilaku dan sikap yang berbasis ilmiah yang mengarahkan pada sebuah kebenaran dan kemanfaatan terhadap orang lain. Tapi tidak sedikit kita temukan dari elemen dalam lingkup perguruan tinggi yang melakukan sesuatu diluar kata ilmiah yang menjadi ciri khas perguruan tinggi dan bertentangan dengan nilai moral, salah satunya adalah kekerasan seksual.
Kekerasan seksual saat ini menjadi isu besar yang marak terjadi dimanapun bahkan dalam lingkup akademik seperti sekolah dan perguruan tinggi. Kekerasan seksual merupakan kegiatan seksual yang bersifat paksaan atau tanpa persetujuan sehingga didefinisikan sebagai sebuah kekerasan, kegiatan seksual tersebut mencakup kontak seksual dan pemaksaan seksual secara verbal serta non verbal.
Isu tentang kekerasan seksual ini menjadi sangat penting untuk segera diatasi karena sangat memberikan dampak jangka panjang pada korban, khususnya efek psikologis. Terutama dalam lingkup kampus kekerasan seksual banyak ditemukan karena dalam sistem kampus terdapat relasi kuasa antara pengajar dan yang diajar sehingga menjadi satu langkah awal dalam memaksakan kehendak meskipun tanpa persetujuan.
Salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus yaitu seorang mahasiswa IAIN Kediri yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari salah satu dosen dengan inisial A mengatakan kalimat mesum dan kata – kata sayang pada korban.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam mengatasi kekerasan seksual yang terjadi khususnya dalam lingkup perguruan tinggi dikeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai rujukan pengetahuan tentang kekerasan seksual, intervensi dan kepastian hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual.
Akan tetapi realita yang terjadi saat ini terkait implementasi peraturan tersebut tidak menekan pada pelaku kekerasan seksual secara adil yang disebabkan karena perbedaan strata pekerjaan atau tingkatan sosial yang dimiliki pelaku sehingga hal ini menjadi masalah baru yang dapat menghambat dalam pemberantasan kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan esai ini adalah untuk memberikan gambaran terkait ketimpangan dalam implementasi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
“Satpam berinisial A terduga pelaku perekaman mahasiswi pertukaran pelajar MBKM saat mandi di toilet dipecat oleh UNM. Hal ini ditegaskan Rektor UNM Husain Syam, Kamis (9/12). Rektor mengatakan satpam tersebut akan dipecat dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan kriminal. Kini tersangka diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya. “Saat saya dapat informasi, saya katakan pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya,” katanya.”
Dalam berita yang telah dipaparkan di atas berupa tindak lanjut yang sigap dilakukan oleh pihak universitas dalam mengeluarkan oknum satpam yang melakukan tindakan kekerasan seksual, hal ini patut untuk diberikan apresiasi atas tindak lanjut yang cepat diberikan oleh pihak universitas, tapi sayangnya sikap sigap dan tegas ini tidak terjadi untuk beberapa oknum kekerasan seksual yang lain dalam lingkup perguruan tinggi.
Hal itu dapat diketahui dari banyaknya mahasiswa yang turun aksi dalam menyuarakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, seperti yang dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar dengan gerakan Save FBS yang membawa isu terkait keluarkan dosen pelaku kekerasan seksual, implementasi Permendikbud Ristek dan tolak pelaku kekerasan akademik dan plagiarisme. Aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa merupakan bentuk desakan terhadap sebuah permasalahan yang dibungkam terkait kekerasan seksual yang terjadi antara oknum dosen dan mahasiswi.
Selain itu, di Universitas Riau juga terdapat kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang berinisial L saat melakukan bimbingan skripsi, bukannya laporan tersebut diselidiki lebih lanjut, tetapi korban dilaporkan kembali oleh dosen pelaku dengan dalih pencemaran nama baik.
Dalam berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi, pelaku umumnya didominasi oleh dosen dan mahasiswa, hal ini juga sejalan dengan relasi kuasa yang dikemukakan oleh Peter M. Blau yang mendefinisikan teori otoritas Weber bahwa kekuasaan merupakan kemampuan seseorang dalam memaksakan sesuatu yang diinginkan pada orang lain meskipun ada perlawanan.
Tetapi apakah kita pernah mendapati tindak lanjut yang sigap dan tegas diberikan kepada oknum pelaku kekerasan seksual yang memiliki kekuasaan seperti dosen dan civitas akademik lainnya seperti berita oknum satpam di atas? Tentu saja tidak, sehingga penulis menyimpulkan hal ini sebagai ketimpangan yang tidak patut untuk dibiarkan jika kita menginginkan kekerasan seksual lenyap dari lingkungan perguruan tinggi.
Banyak cara yang dapat kita terapkan dalam mengatasi ketimpangan pemberantasan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Menyuarakan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan, karena dengan menyuarakan suatu permasalahan akan membuka kesadaran orang banyak terkait hal tersebut.
Bentuk penyuaraan dapat disampaikan dengan berbagai metode, seperti melalui media sosial yang dipublikasikan, termasuk penulisan esai ini atau secara langsung kepada pihak yang berwenang. Kemudian pengawalan menjadi langkah selanjutnya dalam menuntaskan hingga akhir apa yang telah disuarakan sebelumnya mengenai ketimpangan pemberantasan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.
Penulis: M Ali Sakti Putra R, mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Makassar.