Wed, 11 Dec 2024
Esai / Andhika / Dec 11, 2023

Kesehatan Mental sebagai Pilar HAM

Berbicara mengenai konstruk sosial paling penting dewasa ini, maka bisa dipastikan bahwa salah satunya adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia telah melewati perjalanan yang panjang untuk bisa menjangkau seluruh manusia.

Leah Levin yang merupakan seorang penulis buku pegangan UNESCO mengenai hak asasi manusia yang berjudul  Human Rights: Question and Answers mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak-hak dalam diri manusia yang tanpa kehadiran hak-hak tersebut maka mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

Hak asasi manusia menjadi hak yang semua manusia miliki, baik dari negara, suku, atau bangsa manapun. Banyak hak asasi manusia yang umum didengar, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, dan segala aspek yang menyangkut kehidupan ideal yang mesti dimiliki oleh manusia.

Di Indonesia, hak asasi manusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Begitu pentingnya hak asasi manusia, sampai undang-undang terkait hak asasi manusia pun dibuat. Karena jika berbicara mengenai hak asasi manusia. Semua manusia wajib mendapatkan hak-hak nya sebagai manusia. 

Terlepas seseorang berasal dari agama, suku, bangsa, dan negara apapun. Selama ia manusia maka wajib hukumnya memberikan hak asasi manusia kepada orang tersebut. – bahkan pelanggar HAM saja masih harus diberikan hak asasi-nya sebagai manusia.

Dari sekian pilar yang membangun HAM, ada salah satu pilar dari HAM yang kurang mendapat perhatian dibanding hak asasi manusia lainnya. Hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan mental yang sehat, atau mencapai kesehatan mental yang baik.

Secara singkat kesehatan mental diartikan sebagai keadaan mental yang stabil dan sejahtera pada individu. Sehingga individu bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tenang, tentram, dan tanpa adanya rasa cemas maupun takut. 

Pemerintah belum menjadikan kelompok penyintas gangguan mental sebagai kelompok yang diutamakan untuk dilaksanakan dan ditegakkan hak asasi manusia-nya. Ini dibuktikan dengan isi dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 – 2025 yang hanya berfokus pada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. 

Kesehatan mental begitu penting dalam pelaksanaan HAM dikarenakan kesehatan mental merupakan hal dasar bagi individu untuk merasakan HAM yang lain. Ketika individu terganggu dari segi kesehatan mental, maka individu tersebut tentu tidak mampu merasakan HAM yang seharusnya didapatkan. 

Maka tidak bisa dibantah bahwa kesehatan mental memang menjadi salah satu pilar dari HAM, bagaimana seseorang mampu merasakan hak fundamental, seperti hak kesejahteraan yang dijanjikan dalam undang-undang jika hal mendasar seperti memiliki kesehatan mental yang baik, tidak berhasil didapatkan. 

Salah satu gagasan yang digaung-gaungkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat adalah Indonesia Emas 2045. Saat itu Indonesia mencapai satu abad, selain itu Indonesia juga mendapatkan bonus demografi dengan perkiraan usia produktif mencapai 70% dan didominasi oleh generasi muda (Indonesia Baik, 2020).

Bagaimana gagasan Indonesia Emas 2045 mau tercapai jika kelompok masyarakat remaja yang nantinya akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 mengalami kesehatan mental yang terganggu. Indonesian-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022 mendapatkan bahwa 34,9% (15,5 juta) remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, dan dari jumlah tersebut hanya 2,6% yang mengakses layanan konseling.

Sudah seharusnya kesehatan mental yang menjadi pilar utama dalam HAM mendapatkan fokus yang lebih jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045. Karena sangat disayangkan jika gagasan luhur ini harus tidak tercapai dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah mengenai kesehatan mental masyarakat Indonesia.

Meskipun tidak dipungkiri bahwa kesehatan mental di Indonesia baru dewasa ini menjadi topik perhatian dikalangan masyarakat, terkhusus masyarakat yang tergolong dalam Gen Z. Hal ini menjadi suatu kesyukuran karena kesadaran akan kesehatan mental mulai terbangun.

Diharapkan dengan viralnya topik mengenai kesehatan mental, pemerintah kedepannya bisa membuat program-program yang berdasar pada peningkatan index kesehatan mental masyarakat. Sehingga Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan, bukan hanya sebagai gagasan dan wacana buta semata. Namun benar-benar bisa terwujud nantinya.

 

Penulis: Andhika, menjadi mahasiswa, belajar menulis, belajar membaca, dan belajar menjadi manusia yang memanusiakan manusia. Dapat ditemui melalui instagram @sen.andhika.

 

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.