Polri Presisi dan Tragedi Pejompongan: Apanya yang Presisi?
Apa yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8), semakin memperburuk hubungan rakyat dengan pemerintah, terutama kepolisian. Apalagi dengan adanya tragedi seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa tragis ini tak boleh dipandang sekadar “kelalaian operasional”, tidak bisa begitu, tampaknya ini adalah wajah sebenarnya dari aparat keamanan yang selama ini masih bekerja dengan paradigma purba: represif, arogan, dan abai terhadap keselamatan warga sipil.
Polri memang telah menyampaikan permintaan maaf, Brimob juga menyatakan bertanggung jawab penuh. Termasuk, Istana juga ikut meminta maaf. Tapi, publik sudah terlalu sering mendengar permintaan maaf serupa, setelahnya kembali terjadi lagi. Faktanya, sampai saat ini Polri tetap menjadi salah satu institusi yang belum pernah sungguh-sungguh mereformasi diri dan mendemokratisasi dirinya.
Pura-Pura Reformasi Diri
Sejak pisah dari ABRI tahun 1999, Polri dibayangkan akan menjadi aparat sipil yang dekat dengan rakyat, netral dari politik, dan profesional dalam penegakan hukum. Harapannya, polisi bukan lagi “alat negara” yang memaksa dan menyiksa, melainkan “alat publik” yang melayani dan mengayomi. Namun, 25 tahun reformasi berlalu, bayangan lama Orde Baru justru makin menebal.
Kita melihat jejak kekerasan aparat yang terus berulang. Alih-alih belajar dari tragedi-tragedi sebelumnya, Polri tetap menampilkan wajah yang sama: antikritik, militeristik, dan sibuk memoles citra, dengan slogan presisi, yang sayangnya hanya sebatas slogan. Reformasi Polri terus berjalan setengah hati; seolah-olah melakukan reformasi diri, padahal yang berubah lebih banyak seragam dan jargon, bukan budaya institusionalnya. Dalam kajian security sector reform (SSR), kondisi ini disebut sebagai reformasi kosmetik: ada perubahan simbolik, tetapi tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kultur kekuasaan dan mekanisme akuntabilitas.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri gencar mempromosikan jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai wajah baru kepolisian. Konsep ini di atas kertas memang menjanjikan, menawarkan pendekatan berbasis teknologi, respons cepat terhadap aduan publik, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh panggang dari api.
Presisi justru banyak berhenti di media sosial dan baliho, sementara budaya kekerasan, pungli, dan arogansi aparat tetap bertahan. Jika dibandingkan dengan negara-negara demokratis seperti Inggris, di mana kepolisian (Metropolitan Police) memiliki mekanisme independent police complaints commission, atau Korea Selatan yang memperkuat civilian oversight terhadap kepolisian pascareformasi 1987, Polri tampak masih enggan menyerahkan kontrol pengawasan ke tangan masyarakat sipil.
Keraguan publik tercermin dalam beberapa survei nasional. Misalnya LSI Denny JA (2023) menemukan bahwa Polri kerap dianggap sebagai institusi paling korup di antara lembaga penegak hukum. Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada sebagian masyarakat yang masih menaruh harapan, citra Polri terlanjur buruk.
Terlalu Banyak “Oknum”
Setiap kali muncul kasus pelanggaran, dari suap tambang, backing narkoba dan judi online, hingga kekerasan di berbagai tempat, kata yang selalu muncul adalah “oknum”. Seolah-olah kesalahan sepenuhnya perbuatan personal. Padahal, jika “oknum” terus berulang dalam jumlah besar, bukankah itu menandakan masalah struktural?, lama-lama institusi ini menjadi "mabes oknum".
Tragedi di Pejompongan ini menunjukkan hal yang sama. Mengendarai kendaraan taktis di tengah kerumunan sipil seharusnya memerlukan protokol ketat dan disiplin tinggi. Namun, kelalaian yang berujung maut tetap terjadi. Kita patut bertanya: apakah aparat yang ditempatkan di lapangan benar-benar dilatih dengan standar demokratis dan profesional—atau hanya diwarisi doktrin lama tentang “mengendalikan massa” dengan logika tempur?
Di negara demokratis, kepolisian bukan lagi semata “penjaga keamanan”, melainkan bagian utama dari institusi demokrasi. Artinya, polisi harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, penghormatan HAM, dan kontrol sipil.
Sayangnya, di Indonesia, Polri justru menjadi lembaga yang semakin besar, kuat, namun minim kontrol. Anggaran Polri menduduki peringkat tertinggi kedua setelah Kementerian Pertahanan. Struktur Polri menjangkau hingga desa, melalui Bhabinkamtibmas. Namun, di sisi lain, pengawasan terhadap institusi ini sangat lemah. Kompolnas tak memiliki gigi, DPR lebih sibuk berkompromi politik ketimbang mengawasi, dan mekanisme internal seperti Propam justru dituding sekadar formalitas.
Demokratisasi Polri seharusnya mencakup tiga hal utama. Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Setiap kasus kekerasan harus ditangani secara terbuka, dengan melibatkan lembaga independen, bukan sekadar internal kepolisian. Kedua, budaya HAM dalam pendidikan polisi.
Kurikulum kepolisian harus dirombak: dari menanamkan mental “penakluk massa” menjadi “pelindung warga”. Ketiga, kontrol sipil yang konkret. Perlu memperkuat lembaga pengawas eksternal, bahkan jika perlu membentuk mekanisme ombudsman khusus kepolisian dengan kewenangan tegas.
Tragedi Pejompongan semestinya menjadi momentum untuk menagih komitmen reformasi Polri. Publik sudah terlalu sering mendengar permintaan maaf yang berulang. Demokratisasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa demokratisasi, aparat akan terus menjadi ancaman, bukan pelindung.
Kematian Affan Kurniawan adalah pengingat pahit: ketika polisi gagal mereformasi diri, maka nyawa rakyat yang jadi taruhannya.Sudah waktunya negara menegaskan, Polri bukan milik penguasa, bukan milik korps, melainkan milik rakyat. Dan sebagai milik rakyat, institusi ini harus belajar merendahkan diri di hadapan demokrasi.
Reformasi tanpa demokratisasi hanyalah slogan kosong. Polri bisa berganti jargon, bisa menambah anggaran, bisa memperluas struktur, tetapi jika paradigma dasarnya tetap represif, rakyat akan selalu menjadi korban.
Seperti kata seorang pengemudi ojol yang masih berduka, “Kami mencari nafkah di jalan, bukan mencari kafan di jalan.” Kata-kata ini mestinya menampar wajah kita, terutama setiap pemegang kekuasaan: demokrasi tidak akan pernah sehat jika aparat yang bertugas melindungi justru menjadi sumber rasa takut, bahkan kematian.
Penulis: M. Yunasri Ridhoh, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan UNM.