Bantuan Sosial Di Tengah Pandemi COVID-19: Ingat 3T!
Berdasarkan arahan Presiden RI tanggal 15 maret 2020 terkait COVID-19 dimana poin inti dari arahan tersebut yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Dengan adanya himbauan untuk tetap dirumah saja, sehingga menyebabkan situasi sosial ekonomi masyarakat menengah kebawah menjadi rentan akan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mendasar seperti kebutuhan bahan pangan/pokok.
Oleh karena itu, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Presiden RI memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain penyediaan alat kesehatan, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan akan bantuan sosial untuk diseluruh Indonesia terutama yang masuk dalam kategori zona merah dalam penyebaran COVID-19. Kebijakan itu berupa perubahan anggaran dan pengalihan anggaran APBN yang di fokuskan untuk penanganan COVID-19 dan juga diharapkan Pemerintah Provinsi hingga tingkat desa melakukan hal yang sama dalam memerangi pandemik corona di Indonesia.
Kementerian dan lembaga terkait saling bahu membahu dalam menangani persoalan ini, termasuk Kementerian Sosial menjadi garda terdepan dalam menyediakan bantuan sosial kepada seluruh penerima manfaat yang ada di Indonesia. Data penerima bantuan sosial selama ini di Kementerian Sosial sebanyak 15,6 juta jiwa. Dengan adanya bencana COVID-19 ini, maka penerima bansos ditargetkan menjadi 20 juta jiwa.
Selain itu, ditingatkannya jumlah nominal bansos sembako dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 200.000 per KK/bulan dari Maret hingga Desember 2020. Bansos sembako tidak hanya memenuhi bahan pokok bagi warga masyarakat miskin namun juga hal ini untuk menekan harga dan menstabilkan ekonomi serta terciptanya ketahanan pangan dengan hadirnya program bansos sembako.
Bantuan Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan
Sementara itu Bantuan Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan terus berdatangan dari berbagai pihak mulai dari BUMN, BUMD, Anggota DPRD, OPD Pemerintah Provinsi hingga Organisasi-organisasi kepemudaan, sosial dan keagamaan yang turut menunjukkan solidaritasnya. Memberikan kontribusinya untuk warga yang membutuhkan dan terkenda dampak akibat COVID-19 tersebut. Adapun jenis bantuan yang diterima berupa paket sembako, alat kesehatan termasuk APD (Alat Pelindung Diri) hingga uang tunai.
Banyaknya jumlah bantuan yang berdatangan tentunya membawa angin segar ditengah pandemi COVID-19. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi warga yang terkena dampak karena kehilangan mata pencaharian, dan orang-orang yang bergantung hidupnya dengan upah harian.
Gubernur Sulawesi Selatan telah menekankan bahwa bantuan sembako harus segera disalurkan terutama di Makassar dan yang menjadi zona merah. Bantuan sembako diprioritaskan kepada mereka yang berhak. Jangan ditunda-tunda pendistribusiannya. Keterlambatan penyaluran juga akan dikhawatirkan terjadi kerusakan barang yang akan disalurkan.
Ingat 3T ( Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi)
Teringat 3 prinsip dari 6 prinsip yang biasanya diutarakan dalam sebuah rapat koordinasi, sosialisasi maupun diskusi tentang penyaluran bantuan sosial yang diadakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Prinspi tersebut menjadi hal yang mutlak untuk dihafalkan dan dilaksanakan oleh seluruh penerima program Kementerian Sosial di Indonesia.
Adapun 3T tersebut yaitu:
Tepat Sasaran
Tepat atau tidaknya penerima bantuan sosial itu bergantung beberapa faktor, namun yang paling utama adalah verifikasi dan validasi data yang telah dilakukan secara aktif dan berjenjang di daerah sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin dan juga Peraturan Menteri Sosial No 28 tahun 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data.
Tepat Waktu
Selain tepat sasaran, penyaluran bantuan sosial harus tepat waktu, dalam artian bantuan tidak boleh disimpan terlalu lama agar pemanfaatannya bisa langsung dirasakan warga kurang mampu dan yang terdampak COVID-19. Jadwal pendistribusian harus segera dibuat berdasarkan jumlah alokasi penerima ditiap wilayah. Pemerintah daerah harus siap dengan data BNBA (by name by address) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Tepat Administrasi
Hal yang sederhana dan luput untuk dipersiapkan adalah persoalan administrasi. Ketika bantuan mendesak tentu pendistribusiannya kebanyakan tidak lagi melihat data yang resmi atau terdapat penerima yang menerima ganda bantuan. Belum lagi orang yang tidak berhak turut mendapatkan, serta terdapat juga oknum yang melakukan pencurian dan penimbunan bantuan. Tidak sedikit pula kasus korupsi akan bantuan bansos ini banyak menghiasi media-media di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hanifah Febriani, pernah mengungkapkan bahwa secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos, yaitu mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali.
Pemberian dana bansos di situasi bencana rentan membuka celah korupsi. Di situasi bencana, pengawasan dan keterbukaan itu jadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas. Yang utama itu masalah selesai, dan audit itu terakhir.
Oleh karena itu tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat administrasi menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi, daerah dan beberapa pihak lainnya untuk mengontrol, mengawasi jalannya bantuan yang masuk dan terdistribusi serta yang dimanfaatkan harus bisa dipastikan betul ke akuratannya.
Peran serta anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan juga aparat kepolisian dan TNI untuk turut ambil bagian dalam menyukseskan penyaluran bantuan sosial ditengah pandemik COVID-19 di Sulawesi Selatan. Sehingga masyarakat kita bisa merasakan betul manfaat bantuan yang diberikan, dan pemerintah aman dari pemeriksaan kelak.
Penulis: Mudassir Hasri Gani, Tenaga Ahli Ditjen PFM Kemensos RI 2018-2019