Sat, 07 Dec 2024
Esai / Ibnu Azka / Nov 23, 2024

Kursi Indomaret dan Perokok Jalanan

Tulisan ini berangkat dari berbagai kasus mengenai pelanggaran yang kerap dilakukan oleh oknum dalam berkendara. Ada banyak bentuk pelanggaran-pelanggaran yang seringkali menganggu pengguna jalan lainnya, misalnya ugal-ugalan dalam berkendara, memotong jalan tanpa menoleh kiri dan kanan.

Sein kiri belok kanan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan belakangan yang sangat meresahkan yaitu pengguna jalan yang kerap merokok ketika berkendara, baik motor maupun mobil. 

Merokok di jalanan, saat berkendara tentu merupakan tindakan yang membahayakan, bukan hanya terhadap diri sendiri tetapi membahayakan pengguna jalan lainnya. Orang-orang yang merokok saat berkendara tanpa disadari abu rokok yang menyala bisa berterbangan dan melukai pengendara lainnya yang berada dibelakangnya.

Kadang juga puntung rokok yang masih menyala dibuang serampangan di jalan tanpa melihat kiri dan kanan, bahkan asapnya yang juga mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Tindakan-tindakan tersebut sejatinya melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara.

Secara tegas, aturan itu jelas termaktub dalam regulasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.

Selain itu, aturan lainnya yang melarang kegiatan serupa termaktub dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 bagian (c). Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Kebiasaan merokok saat berkendara baik sendiri maupun berboncengan jelas melanggar Undang-undang lalu lintas, tetapi masih kerap diabaikan.

Hal ini perlu mendapatkan atensi serius dari para penegak hukum untuk lebih tegas dan dapat mengakomodir keresahan pengguna jalan lainnya untuk menciptakan kondusifitas dalam berkendara, menyisingkan ego sedikit untuk tidak merokok saat berkendara artinya peduli atas keselamatan manusia dan alam.

Ada Ibu-ibu yang berkendara saat pulang kantor, ada anak sekolah yang dibonceng dengan orang tuanya, ada beragam manusia yang akan diselamatkan dengan tidak merokok sambil berkendara. Bukankah keselamatan dalam berkendara yang diinginkan semua pengendara di jalan? 

Indomaret Ruang Alternatif Merokok Sejenak

Indomaret awalnya dipandang hanya sebagai minimarket biasa yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat. Namun belakangan, tempat ini nampaknya bukan sekadar tempat berbelanja saja, tetapi menjadi tempat untuk mengekspresikan keresahan, kegalauan, bahkan menemukan ide-ide cemerlang.

Beberapa istilah yang kerap populer yakni “Kursi Indomaret, Rokok dan Golda”, empat kata tersebut sejatinya memiliki makna yang kuat bagi pribadi-pribadi yang sedang bermasalah dan sering menjadikan indomaret sebagai alternatif untuk menenangkan diri sejenak.

Hal tersebut sejalan dengan terminologi Jürgen Habermas tentang ruang publik, ia melihat bahwa ruang publik belakangan telah menjadi tempat individu berkumpul untuk berdiskusi, membentuk opini, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Dalam konteks modern, ruang publik tidak hanya terbatas pada alun-alun atau kafe, tetapi juga terfragmentasi ke tempat-tempat yang secara tradisional bukan ruang diskusi, seperti minimarket.

Umumnya memang kursi indomaret seringkali diramaikan oleh para laki-laki, baik untuk berkumpul bersama teman, berdiskusi berbagai hal dengan kolega, ataupun sekadar singgah beristirahat sejenak.

Olehnya, bagi mereka yang sering merokok saat berkendara, indomaret menjadi alternatif yang bisa digunakan sejenak untuk nyebat (baca: sebatang) dan menikmati aneka minuman yang tersedia. Hal ini akan lebih baik dan aman jika dilakukan, ketimbang merokok saat berkendara. 

Kesadaran ini tentu sulit untuk diterapkan jika para pengguna jalan masih mengedepankan ego pribadi, ruang-ruang publik yang tersedia sejatinya menjadi alternatif untuk singgah sejenak. Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah represif untuk mengurangi tindakan-tindakan pelanggaran saat berkendara.

Perlu dilakukan kampanye kesadaran diberbagai tempat, termaksud di tempat-tempat yang ramai dikunjungi oleh khalayak, misalnya saat CFD, langkah ini tentu akan memantik atensi publik untuk sama-sama menjaga tata tertib dan saling menghormati saat berkendara.

Kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial, papan iklan di jalan raya, atau bahkan di tempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat. 

Meskipun sulit diindahkan bagi mereka yang terbiasa melakukannya saat berkendara, tulisan ini diharap dapat memberikan satu gerakan kesadaran untuk menjaga keselamatan semua orang dalam berkendara.

Doktrin “Ada rokok di atas genteng, tidak merokok tidak ganteng” agaknya kontras dengan perilaku-perilaku membahayakan orang lain.

Narasi merokok dapat membunuhmu dan menyebabkan gangguan kehamilan yang tersemat dibungkusan rokok nampaknya harus direvisi, misalnya dengan narasi “Merokok dapat membunuhmu dan orang lain jika diisap saat berkendara” atau “dengan tidak merokok dijalan, anda sudah menyelamatkan jutaan manusia” atau bisa juga “kalau mau merokok, enaknya di minimarket sambil minum golda”.

 

Penulis: Ibnu Azka, Master Komunikasi dan Masyarakat Islam, penulis dan akademisi.

 

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.