Corona Melanda, Hoaks Merajalela
Di tengah arus informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, tak dapat dipungkiri bahwa informasi yang ditampilkan hari ini mesti kita telaah dengan baik. Penyebaran informasi bohong atau biasa disebut dengan hoaks, tak ayal sering kita jumpai.
Informasi yang simpang siur dan belum terkonfirmasi banyak bermunculan di media sosial yang menjadi konsumsi masyarakat. Salah satu hal yang tengah menjadi pembincangan dan pemberitaan adalah mengenai virus corona atau biasa disebut Covid-19.
Sejak virus corona masuk di Indonesia, sejumlah informasi hoaks bermunculan terutama di media sosial kita. Mulai dari lokasi terpapar corona, pejabat pemerintah yang terkena virus, menyebarkan informasi orang meninggal akibat corona, hingga makanan yang dapat menyembuhkan virus corona. Penyebaran informasi hoaks ini dapat berupa video, gambar, hingga tulisan.
Rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Senin, 16 Maret 2020 menunjukkan total informasi hoaks mengenai Covid-19 terjadi sebanyak 232 kasus. Data yang dirilis oleh Polri mengungkap sebanyak 30 orang terjerat kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19.
Patut disayangkan di tengah pandemi global Covid-19, masih ada saja masyarakat yang memberikan informasi hoaks di media sosial. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan rilis dari John Hopkins University per Sabtu, 21 Maret 2020 Covid-19 telah mencapai 271.629 kasus dengan jumlah kematian mencapai 87.403.
Di Indonesia sendiri, rilis dari pemerintah per Sabtu, 21 Maret 2020 jumlah kasus Covid-19 mencapai 450 bertambah sebanyak 81 kasus dari hari Jumat kemarin. Sedangkan pada Sulawesi Selatan berdasarkan rilis dari Dinas Kesehatan Sulsel, sebanyak 2 kasus positif Covid-19 degan jumlah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 27.
Bahaya penyebaran hoaks
Jika kita merujuk pada aturan terkait penyebaran hoaks, dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pasal 28 ayat 1 diterangkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Adapun sanksi yang diberikan yakni pidana penjara paling lama 6 (tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar, hal itu sesuai dengan pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa haram hukumnya bagi masyarakat yang melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan di tengah pandemi Covid-19. Bukan tanpa sebab, penyebaran hoaks akan memperkeruh situasi yang terjadi. Kepanikan tak ayal dapat menimbulkan gangguan psikologis, salah satunya stres.
Ada hal yang menarik yang patut menjadi refleksi bagi kita semua, keterkaitan antara stres dengan sistem kekebalan tubuh kita. Temuan dari peneliti dari Ohio State University yang dimuat di kompas.com menunjukkan bahwa stres psikologis mempengaruhi sistem kekebalan tubuh. Hal ini mengakibatkan mudahnya virus untuk masuk ke dalam tubuh kita. Sejalan dengan penelitian tersebut, Presiden Jokowi juga menyerukan kita untuk terhindar dari Covid-19 dengan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Menjaga kekebalan tubuh kita, akan semakin meningkatkan peluang untuk terhindar dari ancaman Covid-19, dengan ditambah berbagai anjuran dari pemerintah dan ilmuan yang berkompeten di bidangnya.
*
Pada akhirnya, kita mesti berbenah dan bijak dalam melihat sebuah kasus khususnya melihat pandemi Covid-19. Sama seperti beberapa kasus dengan membagikan foto korban meninggal atau foto anak yang menjadi korban pelecehan seksual di media sosial, hal itu sama saja kita membuat kondisi psikologis keluarga ataupun korban menjadi tertekan.
Sebagai masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara, seyogyanya setiap individu menjadi pilar pelopor dalam menyebarkan informasi positif. Kebutuhan akan informasi yang benar mengenai Covid-19 akan membantu masyarakat untuk mempersiapkan diri dan juga mengurangi beban para pejuang garis depan Covid-19.
Informasi yang saat ini relevan yang dapat menjadi acuan kita dalam mengikuti kasus Covid-19 yakni berasal dari Pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah melalui berbagai dinas ataupun badan yang dibentuk/ditunjuk oleh Pemerintah. Misalnya saja anjuran mengenai Work From Home (#dirumahaja) ataupun menjaga jarak untuk saat ini (social distancing).
Selain itu lembaga-lembaga kredibel yang terkait juga patut menjadi corong informasi.
Jadi, mari untuk bijak dalam berkomunikasi, menyebarkan informasi yang akurat yang telah ditelaah sebelumnya!
Penulis: Mudassir Hasri Gani, akrab disapa Acil merupakan pemerhati sosial dan kepemudaan.