Thu, 12 Dec 2024
Esai / Kontributor / Mar 19, 2021

Lebih Dekat Dengan Keimigrasian

Pentingnya Penguatan Fungsi Keimigrasian yang Berkelanjutan

Keamanan nasional menjadi salah satu karakteristik kesuksesan suatu negara. Oleh karena itu keamanan nasional akan selalu menjadi prioritas bagi semua negara termasuk Indonesia. Keamanan nasional akan sulit tercapai tanpa adanya pengamanan di perbatasan sebagai pintu utama memasuki suatu negara. Dalam hal ini keimigrasian bertugas menjaga pintu utama dengan menjalankan fungsi keimigrasian secara maksimal. Dengan demikian akan tercipta keamanan nasional yang kondusif. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pun terjaga.

Mengenal Keimigrasian dan Fungsinya

Istilah imigrasi kerap merujuk pada imigran yang akan pindah dan menetap di suatu negara karena alasan keamanan atau keinginan untuk hidup lebih baik. Dengan kata lain imigrasi dapat diartikan secara sederhana sebagai perpindahan ke suatu negara.

Secara normatif definisi dan fungsi keimigrasian sudah diatur dalam ketentuan umum Pasal I Undang-undang No. 9 tahun 1992 yang berbunyi, “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”

Dilihat dari fungsi Keimigrasian, secara garis besar Ditjen imigrasi memiliki peranan penting yaitu dalam bidang pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Penerapan good Governence dalam pelayanan publik menjadi tuntutan yang harus diterapkan oleh kantor imigrasi sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Meskipun WNI memiliki hak untuk keluar masuk Indonesia, tapi keimigrasian diperbolehkan untuk memberikan pengawasan dan memberi batasan dalam keadaan khusus atau karena alasan tertentu. Sedangkan pengawasan yang dilakukan keimigrasian terhadap WNA yang masuk Indonesia harus berdasarkan “selective policy” yaitu,

1. Bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum

2. Taat dan patuh terhadap peraturan hukum di Indonesia

3. Harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia

Dengan demikian kepentingan nasional terlindungi, keamanan dan ketertiban umum pun tidak terusik.

Pelayanan dan Pengawasan Menjadi Prioritas

Imigrasi kerap menjadi isu yang krusial saat ini. Di tengah pandemi yang belum mereda, kebijakan-kebijakan terkait mobilitas WNI ataupun WNA menjadi isu yang kerap menarik perhatian publik. Beberapa isu yang dulu menyita perhatian antara lain kasus keluar masuknya Djoko Tjandra dan Harun Masiku ke Indonesia. Padahal mereka tengah terlibat kasus hukum dan menjadi buronan.

Beberapa waktu lalu kasus Kristen Gray, WNA yang viral karena mengajak orang asing untuk pindah ke Bali di tengah pandemi. Padahal untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah tengah menerapkan larangan WNA masuk ke Indonesia.

Ketika iklim investasi dan daya saing di Indonesia menunjukkan tren positif, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya investor asing yang  berinvestasi di dalam negeri. Tujuan pemerintah untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan hubungan dengan dunia internasional juga akan memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian. Keimigrasian pun mengambil peran penting perihal penyederhanaan prosedur keimigrasian.

Dari beberapa isu yang terjadi, dapat dikatakan bahwa permasalahan ada dalam sistem informasi manajemen keimigrasian dan pengawasan di lapangan. Hal ini menjadi fatal jika ternyata ada ribuan data perlintasan orang yang tidak tercatat dalam data keimigrasian. Akan menjadi kekhawatiran jika ada orang-orang berbahaya memasuki Indonesia dan tidak diketahui oleh pihak imigrasi.

Untuk itulah diperlukan penguatan fungsi keimigrasian dalam hal administratif  dan pengawasan lapangan. Bagaimanapun sistem informasi manajemen keimigrasian sangat vital terutama untuk mewujudkan efektivitas pengawasan WNI yang masuk dalam daftar pelanggaran hukum.

Arus lalu lintas WNI dan WNA di Indonesia harus diseleksi dengan ketat, guna memastikan mereka yang keluar masuk wilayah Indonesia bebas dari masalah hukum dan tidak termasuk kategori merugikan negara. Bila perlu pengawasan dari Kementerian hukum dan Ham juga harus diperketat.

Keimigrasian sebagai penjaga pintu utama negara, memiliki konsep dan kriteria yang jelas karena telah diatur dalam Undang-undang no 9 tahun 1992. Hal ini menjelaskan jika keimigrasian memiliki tatanan hukum yang diakui dan berlaku di Indonesia. Sebagai ujung tombak penjaga perbatasan, keimigrasian harus melakukan peningkatan fungsi pengawasan kepada WNI dan WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Fungsi Keimigrasian yang Berkelanjutan

Di era digitalisasi saat ini, kelemahan teknis tidak boleh lagi menjadi kendala dalam melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Pembenahan sistem keimigrasian yang optimal, perbaikan secara intensif dan berkala perlu dilakukan. Tujuannya agar keamanan negara selalu terjaga dan keimigrasian terbebas dari potret ‘kecolongan’.

Mengingat bahwa keimigrasian merupakan penjaga perbatasan, maka pihak imigrasi harus mampu mendeteksi dan mengantisipasi. Maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana keimigrasian yang menerapkan teknologi informasi modern. Dimana fungsinya untuk memantau orang secara preventif.

Koordinasi pengawasan pelaku kejahatan antara Ditjen Imigrasi, Ditjen Dukcapil, Kejagung, Polri, TNI, dan juga peran masyarakat aktif dalam memberikan informasi harus ditingkatkan. Termasuk pengembangan jaringan informasi online antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Adanya sinergi serta mekanisme terpadu antara sistem imigrasi dan unit pendukung lainnya akan mewujudkan sistem informasi manajemen yang cepat dan akurat. Ketepatan menyajikan informasi akan mendukung pengawasan menjadi lebih efektif.

Disamping itu diperlukan juga penguatan sumber daya manusia dalam keimigrasian. Tujuannya agar tenaga kerja imigrasi lebih memahami substansi. Personel keimigrasian harus diberikan keterampilan dan kemampuan dalam mengolah data. Sehingga pegawai baru ataupun lama memiliki dedikasi dan wawasan yang sama.

Terlepas dari fungsi pengawasan, pelayanan keimigrasian diharapkan juga mampu berinteraksi dan membangun komunikasi dengan masyarakat. Di era revolusi industri 4.0 tdak dapat dipungkiri jika banyak lembaga akan beralih dari cara konvensional menjadi digital. Tidak terkecuali bagi Ditjen Imigrasi, pengaturan keimigrasian di berbagai sektor harus mampu berevolusi. Keimigrasian diharuskan mengikuti tren kecanggihan teknologi, menjadi lebih inovatif dan agresif dalam melakukan transformasi digital.

Tantangan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal imigrasi akan semakin kompleks di masa mendatang. Layanan digital dengan mengintegrasikan ponsel pintar dan internet akan menjadi evaluasi untuk keseluruhan level pelayanan administrasi yang dimiliki keimigrasian. Diharapkan pelayanan yang diberikan keimigrasian dapat terus dinikmati seluruh kalangan masyarakat tanpa mendiskreditkan kelompok tertentu.

Keimigrasian sebagai salah satu garda depan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan oknum-oknum yang membahayakan keamanan negara, maka koordinasi, kolaborasi dan sinergi di dalam fungsi keimigrasian harus terus digaungkan. Keimigrasian yang dinamis, inovatif, progresif dan bertanggung jawab menjadi kunci terciptanya fungsi keimigrasian yang berkelanjutan.

 

Penulis: Desynata Purnamasari S.S, memiliki nama pena Denata. Penulis di Kompasiana. Tulisan opini pernah menjadi juara favorit blog competition Kompasiana. Juara 2 menulis esai oleh Yayasan Plan International Indonesia. Cerpen esai juara harapan II dalam kompetisi menulis PPWI. Beberapa puisi dimuat dalam buku anthology bersama Ellunar Publisher dan Menata Jiwa. Buku yang baru terbit “Semburat rasa” (2021). Penulis dapat dihubungi Instagram @denata9999.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.