Mahasiswa Tuna Sebagai Tim Sukses OMNIBUS LAW
Sampai saat ini banyak persoalan-persoalan yang kemudian menjadi hangat di perbincangkan di kelas elit politik dan kelas sosial secara kolektif. Hal ini yang akan menjadi sebuah gambaran bahwa fungsi negara sulit untuk tercapai. Fungsi itu harus di reposisikan saat ini, apakah harus berpihak kepada segelintiran orang atau kepada rakyat secara kolektif.
Pembahasan ini akan saya kerucutkan kepada corak hidup ataupun corak berfikir mahasiswa. Generasi-generasi yang semakin hari semakin bertambah, kini harus di pertanyakan bahwa mereka memposisikan dirinya kepada siapa dan dimana. Mahasiswa yang dianggap sebagai terpelajar dan sudah disepakati oleh sebagian orang, menjadi pijakan berfikir bahwa mahasiswa itu sendiri memiliki pemikiran yang berbeda dengan orang lain dan mampu berfikir secara sehat, kritis ataupun sistematis.
Bukan hanya itu, sebagian masyarakat sudah menyepakati bahwa mahasiswa memiliki jiwa mulia yaitu sebagai orang yang mampu melakukan sebuah perubahan, pengontrol sosial bahkan memiliki sebuah moral. Sensitivitas mahasiswa yang menjadi tolak ukur sosial sehingga menyepakati definisi ataupun sifat mulia mahasiswa itu sendiri. Tetapi apakah betul hal itu dimiliki mahasiswa, jangan sampai hanya utopia saja.
Berbicara dalam konteks hari ini, secara teoritis mahasiswa itu kemudian tidak diragukan lagi. Tetapi yang diragukan saat ini yaitu maraknya pembungkaman demokrasi ataupun persoalan-persoalan yang lainnya namun mahasiswa hanya stagnan pada wilayah teoritis dan tidak mampu membuat sebuah letupan gerakan. Mahasiswa ini yang kemudian saya sebut sebagai "MAHASISWA TUNA" yaitu mahasiswa yang hanya bergelimang pada dunia teoritik saja tanpa mampu melakukan sinkronisasi antara teori dan praktiknya.
Jika anda termasuk dalam mahasiswa tuna, lebih baik anda membuka lalu membuang almamater anda dan cari tempat untuk tertawa sendiri atau tertawa di tengah jalan raya. Mungkin cara itu lebih bermanfaat dan mampu membuat tertawa masyarakat daripada anda menjadi spesies yang tidak berguna dan hanya menjadi mahasiswa tuna.
Saya yakin orang yang membaca tulisan ini mengatakan bahwa "sebelum bergerak kita harus melakukan pengkajian secara mendalam" tetapi pertanyaannya sampai kapan melakukan pengkajian dan apakah kita harus menunggu pemenuhan persyaratan perubahan? Kacau juga kalian. Anda tersinggung ataupun tidak, itu terserah anda.
Belum lagi, hal yang sangat hangat di perbincangkan dalam lingkup negara Indonesia yaitu pada kelas elit politik, borjuasi bahkan pada masyarakat secara kolektif. Adanya sebuah Rancangan Undang-undang yang kemudian tidak berpihak pada masyarakat, menjadi problem yang harus sesegera mungkin diretas atau diselesaikan. Rancangan undang-undang itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU CILAKA.
Kita ketahui bahwa rute yang kemudian dipakai oleh kelas dominasi atau kelas borjuasi yaitu melalui negara karena negara yang mampu mengeluarkan sebuah kebijakan. Baiklah kita terlebih dahulu berbicara tentang negara itu sendiri dan apa tujuan atau fungsi dari negara tersebut. Sependek pemahaman saya, negara secara fungsional yaitu sebagai sarana ataupun instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat secara kolektif.
Tetapi ketika kita tarik pada konteks hari ini, kesejahteraan itu hanya dimiliki para kelas yang bermodal atau sering kita kenal sebagai kelas borjuasi. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hari ini cukup menjadi utopia karena hanya berpihak pada satu kelas saja yaitu kelas dominasi. Terdapatnya konspirasi antara kelas borjuasi dengan orang-orang yang berada dalam struktur pemerintahan, atau bahkan orang yang berada di luar struktural pemerintahan menjadi sebuah patologi yang kemudian sampai saat ini terjadi.
Rancangan undang-undang cipta lapangan kerja ini sangat memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk, mempreteli hak demokrasi buruh dan juga rencana untuk mengubah upah per-bulan menjadi upah per-jam dan masih banyak lagi yang kemudian menjadi persoalan dan kontroversi pada kehidupan pekerja. Ketika buruh di upah per-jam, saya teringat pada adagium time is money atau waktu adalah uang.
Jadi buruh atau proletariat ini hanya dijadikan sebagai alat pelengkap mesin produksi dan tidak lain tidak bukan proletariat dalam mesin yang menjalankan dirinya sendiri. Kesejahteraan masyarakat direngguk dan secara khususnya kesejahteraan buruh semakin jauh dan hanya utopia saat ini. Sangat disayangkan ketika Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ini diterapkan, yakin dan percaya saja bahwa eksploitasi buruh terdapat dimana-mana.
Maka mahasiswa harus mereposisi kan dirinya apakah untuk rakyat atau untuk kelas borjuasi dan mahasiswa juga harus mereaktivitaskan kembali spirit perjuangan di tengah banyaknya mahasiswa tuna saat ini yang secara tidak langsung mengkonstruk konspirasi dengan kelas borjuasi. Jangan hanya mereduplikasi kata perjuangan, karena yakin dan percaya saja bahwa itu hanya akan menjadi sebuah slogan. Jangan kacau berfikir dalam pesatnya perkembangan zaman dan di tengah ketidak berpihakannya negara terhadap masyarakat.
Penulis: Muh Nurhidayat S, Kabid Advokasi Non Letigasi Pengurus Besar Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi)