Mendaras Kasus HAM Trisakti dan Semanggi
HAM atau hak asasi manusia, ialah aturan yang lahir untuk melindungi setiap jiwa manusia, akan tetapi jika kita cermati hanya sekedar angan-angan ketika pengimplementasiannya atau penerapannya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan. Banyak kasus HAM yang terjadi di negeri ini yang belum tuntas, diabaikan, bahkan lebih ironisnya tak pernah lagi di bahas, salah satu kasus HAM tersebut ialah Kasus Trisakti dan Semanggi.
Ketika kedua kasus ini ketika diangkat maka akan terjadi rasa was-was di kalangan pemerintah yang menjabat di masa itu dan masih hidup masa sekarang. Pasalnya kasus ini melibatkan para petinggi negara, inilah salah satu sebab sehingga kasus ini tak menemui titik terang.
Penerapan UUD HAM di Indonesia mungkin hanya sekedar keinginan saja tanpa ada langkah kongkret secara serius, transparan dan adil untuk menyelesaikannya. Padahal penuntasan terhadap kasus HAM merupakan salah satu harapan di era reformasi.
Dari kedua kasus ini yakni, Trisakti dan Semanggi tentunya melibatkan anggota kepolisian dan anggota TNI. Pada penyelesaian kasusnya pihak mabes baik dari TNI/POLRI keduanya kemungkinan merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mengangangap bahwa sikapnyalah yang paling benar. Atau mengkalaim bahwa yang dilakukan oleh TNI/POLRI telah sesuai dengan prosedur dengan berpatokan pada kedua aturan tersebut.
Tidak tuntasnya kasus Trisakti dan Semanggi membuat korban, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal akan bertanya-tanya "kepada siapa lagi akan mengadu kalau lembaga atau institusi yang diharapkan untuk menyelesaikan kasus bersitegang tanpa ada kejelasan yang tuntas secara adil?
Rasa was-was pun menyelimuti hati para petinggi TNI maupun POLRI, pasalnya saat KOMNAS HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau biasa disebut KPP HAM yang dibentuk berdasarkan surat keputusan No. 034 tahun 2001 tentang Penyelidikan Kasus Trisakti dan Semanggi. Saat itu anggota TNI dan Polri mendapat panggilan untuk dimintai keterangan.
Seharusnya pihak TNI maupun POLRI tidak perlu was-was, takut ataupun khawatir terhadap pemanggilan prajurit ataupun Jenderal oleh KPP HAM, pasalnya ini baru tahap penyelidikan mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan seputar tragedi Trisakti dan Semanggi yang menimbulkan korban dikalangan mahasiswa.
Kasus Trisakti dan Semanggi tentunya menciderai nama baik Indonesia sebagai negara hukum. Tak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM, baik itu yang terjadi pada tahun 1998 maupun pelanggaran ham yang terjadi pasca 1998. Pelanggaran HAM 1998 atau populer disebut sebagai kasus Trisakti dan Semanggi hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan. Terutama kalangan mahasiswa yang tidak menerima atas meninggalnya kawan mereka dengan cara yang tragis.
Wafatnya 4 mahasiswa Trisakti tentunya tentunya membuat mahasiswa di seluruh Indonesia merasa terpukul. Pasalnya negara kita sebagai negara yang mengaku negara hukum, seolah mengijak-injak hak asasi manusia yang merupakan cita-cita reformasi.
Selain itu tidak hanya mahasiswa yang merasa terpukul dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa trisakti, para orang tua dari mahasiswa yang meninggal akibat tembakan dari aparat itupun seolah tak percaya bahwa anaknya telah meninggal. Bagaimana tidak merasa terpukul, anak yang ia rawat dari kecil sampai dewasa harus meninggal akibat dari tembakan aparat penegak hukum, yang harusnya menjadi pengayom rakyat malah menjadi lawan rakyat.
Penulis: Sultan Alaudin, mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar.