Thu, 12 Dec 2024
Esai / Kontributor / Jan 03, 2021

Omnibus Law: Fasisme Berparas Demokrasi

Ditengah pandemi yang melanda pelbagai wilayah di indonesia, nyatanya muncul segelumit polemik diberbagai wilayah. Kita mulai saja dari tewasnya Zaenal Abidin di Nusa tenggara barat tepatnya di Lombok timur usai terlibat perkelahian dengan sembilang anggota polisi yang seperti menggila dan kehilangan segenap pungsi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat sebagai pemegang hak (rights holder).

Menyambung pelbagai kisruh yang terjadi akhir-akhir ini yang pada dasarnya mencoreng kesucian (demokrasi). Penangkapan Ahmad Fitroh pPernanda, Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho tanpa alasan yang jelas semakin membuka mata kita pada kebobrokan sisi-sisi faktual dari aturan yang berlaku dalam sebuah negara. Apakah ini ada hubungannya dengan keaktifan ketiga pemuda ini dalam menyuarakan hak-hak segenap manusia yang harus dirampas oleh tunai otoriter pemerintah?

Penolakan tambang dimana-dimana yang disikapi dengan kekerasan tak ayal membuat berjatuhannya korban jiwa. Inilah kedukaan yang kritis di tengah krisis yang melanda indonesia saat ini. Nampak jelas taktik fasisme negara sudah mulai nampak dan mengancam segala manusia serta geraknya dalam melawan berbagai langkah eksploitasi oleh investor-investor.

Apakah berbagai kejahatan (HAM) akhir-akhir ini akan menghilang begitu saja dalam perjalanan waktu? Seperti halnya Munir, Marsinah dan Wiji tukul yang padanya jejak sejarah harus terkubur dalam-dalam sebagai kejahatan kemanusiaan akibat keberanian menentang ke diktatoran pemerintah. Apakah negeri ini dengan maha dahsyatnya telah berhasil mengawinkan fasisme dengan demokrasi?

Pada dasarnya fasisme yang di anut oleh negara-negara adikuasa seperti Jerman di bawah kendali Hitler tidak pernah menemukan (kemistri) dengan negara-negara penganut sistem demokrasi parlementer seperti Prancis dan Inggris. Tetapi secara faktual di Indonesia justru semakin mengarahkan kita pada keyakinan bahwa Fasisme dan Demokrasi telah berbaur satu sama lain. Menarik kiranya melihat dua Kombinasi yang terbangun atas dasar ketidakmungkinan di negera-negera barat.

Apakah demokrasi ini adalah reform actie (Aksi perbaikan) atau malah doels actie (Aksi dengan niatan tertinggi)? Atau mungkin Demokrasi hanyalah wajah muda dari fasisme yang mulai tua dan memudar?.

Wajar segala aktivitas pikiran kita selalu menimbulkan pertanyaan skeptis terhadap demokrasi, karena berkat demokrasi kita mengimani keputusan penuh dari wakil rakyat di parlemen. Yang pada kenyataannya banyak melahirkan kebijakan yang mengancam kelangsungan hidup rakyat.

Bukan berarti labelisasi skeptis yang melekat hari ini menjadi dasar justifikasi atas penolakan terhadap sistem demokrasi dan menginginkan sistem yang baru tentunya. Melainkan ini adalah keinginan besar mengembalikan demokrasi pada marwah dan semangatnya untuk kemakmuran rakyat seutuhnya.

Di tengah pandemi ini, muncul ancaman baru yang dipaksakan untuk segara hadir yakni omnibus law (RUU Cipta Lapangan Kerja) yang telah memasuki fase penyetoran naskah pada 12 maret lalu. RUU Cilaka ini adalah terobosan yang menjadi karpet emas bagi para investor dan bom waktu untuk para masyarakat maritim, agraris, buruh dan bahkan masyarakat adat yang kapan saja akan mengekaploitasi dan menindas tanpa belas kasih.

Maka di Indonesia perkawinan demokrasi yang bobrok dengan fasisme yang diktator telah melahirkan seorang anak bernama omnibus law. Mengapa kita katakan demikian? Karena dalam penerapan omnibus law dimana ini adalah alas hukum bagi para investor. Demokrasi mengambil peran sebagai perangkat lunak untuk kapitalisme dan imprealisme sedang fasisme sebagai perangkat keras untuk menghentikan segala gerak perlawanan terhadap tunainya perselingkuhan birokrasi dan para investor.

Soekarno telah mencibir dalam cuitan-cuitan prontalnya di lembaran surat kabar masa lalu , bahwa " fasisme adalah wajah tua dari sebuah industrialisasi besar sedang demokrasi adalah wajah muda industrialisasi yang maha dahsyat". Kurang lebih 78 pasal yang terkandung dalam omnibus law adalah ancaman besar bagi setiap sendi-sendi kehidupan bangsa ini, maka tiada lain dari setiap pembuktian kata-kata adalah menolak dengan keras.

Pasca pergeseran Soeharto sebagai presiden, eksistensi kapitalisme seakan redup di negeri ini. Justru kapitalisme lokal yang berjaya dan mengeksploitasi berbagai hak-hak manusia.

Hadirnya omnibus law ini adalah upaya membangun kembali kemegahan kapitalisme dan imprealisme untuk bebas mengacak dapur bangsa Indonesia. Keditaktoran akan menimbulkan berbagai kejahatan kemanusiaan dimana-dimana, tetapi tentunya ini tidak akan memadamkan semangat setiap manusia yang ingin mengorbangkan kenyamanannya untuk memperoleh hak merdeka atas dirinya sendiri.

 

Penulis: Muhammad Kasim, mahasiswa Hukum Keluarga UIN Alauddin Makassar.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.