Thu, 12 Dec 2024
Esai / Kontributor / Jan 05, 2021

Pandemi, Pembangunan Nasional dan Peran Aktif Pemuda

“Berikan aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”. Bila mendengar penyataan sang proklamator tercinta, Bung Karno itu, kira-kira apa yang terlintas di dalam pikiran kita? Sebagian besar pasti berpikir bahwa dunia bergerak, berubah, maju karena pemudanya mengambil peran.

Persepsi itu rasa-rasanya cukup beralasan, sebab bila kita menengok sejarah, kita pasti akan menemukan banyak peristiwa atau fase perubahan yang disana pemuda aktif mempelopori dan memimpin gerak perubahan tersebut. Tidak salah rasanya bila menyebut sejarah dunia adalah sejarah orang muda, masa depan dunia bergantung peran pemudanya.

Pemuda sebagai sebuah generasi penerus bangsa tentu memiliki peran besar dalam kelanjutan pembangunan dan kemajuan bangsa indonesia. Kaum muda merupakan aktor kunci dalam sebagian besar proses perubahan tatanan ekonomi, sosial, dan politik serta temuan-temuan teknologi.

Contoh paling sederhana yaitu terjadinya perubahan sosial dengan urbanisasi atau pergerakan spasial populasi dan de-agrarianisasi atau pergeseran sektoral pekerjaan. Kedua kegiatan ini tanpa disadari oleh banyak orang dilakukan oleh sebagian besar kaum muda. Hal ini boleh dibilang adalah bukti dari besarnya peran para pemuda di dalam sendi kehidupan bangsa.

Besarnya peran pemuda ini memang sudah sejalan dengan UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan pasal 16 yang disebutkan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam aspek pembagunan nasional. Kemudian peran aktif pemuda dijelaskan lebih lanjut pada pasal 17 UU 40/2009 tentang peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.

Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuh kembangkan aspek etika dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual dan/atau meningkatkan kesadaran hukum. Singkatnya, moral force ini diwujudkan dengan keberpihakan moral pemuda pada nilai kebenaran, keadilan, dan kedamaian.

Sementara, peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaaan membangkitkan kesadaran tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel; dan/atau memberikan kemudahan akses informasi.

Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi; sumber daya ekonomi; kepedulian terhadap masyarakat; ilmu pengetahuan dan tekhnologi; olahraga, seni, dan budaya; kepedulian terhadap lingkungan hidup; pendidikan dan kewirausahaan; dan/atau kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Kemudian dalam pasal 19 UU 40/2019 dinyatakan bahwasanya pemuda mempunyai tanggung jawab dalam pembangunan nasional, yaitu menjaga pancasila sebagai ideologi negara, menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.

Pasal tersebut semakin menegaskan bahwa pemuda adalah ujung tombak pembangunan, ia sebagai kader bangsa harus mengambil peran dan ikut bertanggungjawab dalam pembangungan nasional. Karena itu, suka tidak suka, Pemuda mesti berperan dalam memperlancar pembangunan nasional, termasuk ikut melawan serta menghalau segala hal yang menghambat proses pembangunan nasional, seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Meskipun pemerintah sudah mengambil berbagai langkah strategis, tetapi peran kaum muda untuk aktif memastikan edukasi dan advokasi kesehatan masyarakat tetap penting. Kaum muda merupakan kelompok masyarakat sipil yang sangat potensial, jumlahnya sangat melimpah, mereka juga memiliki waktu luang lebih banyak, semangatnya masih membara, memiliki ide segar.

Tentu saja kelebihan-kelebihan khusus itu menempatkan pemuda menjadi sentrum sumber daya untuk mendorong kebijakan efektif dalam memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Covid-19 merupakan virus yang sudah sudah berada di level pandemik. Penularannya tidak hanya di satu kawasan, tapi sudah menjadi bencana global. Per april 2020 sudah lebih dari 200 negara yang terpapar virus tersebut, dengan korban lebih dari 1,9 juta jiwa. Virus ini cukup mematikan, sebab menyerang system pernapasan. Wabah ini kali pertama diidentifikasi di Wuhan, provinisi Hubei, China, awal desember 2019 silam. Organisasi kesehatan dunia atau WHO menyatakan wabah ini sebagai kesehatan masyarakat dunia pada 30 Januari 2020, dan diakui sebagai pandemik global pada 11 maret 2020.

Virus ini menyebar di antara masyarakat melalui tetesan kecil yang dihasilkan oleh batuk, bersin, atau berbicara. Dengan media yang seperti ini mengakibatkan persebaran virus ini sangatlah cepat. Hingga per tanggal 24 maret 2020 pukul 15.00 Wita berdasarkan data yang diperoleh melalui website covid19.go.id milik tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia sendiri telah terdapat 7.775 kasus positif diantaranya 960 sembuh dan 647 meninggal dunia. Angka ini masih akan terus bergerak ke atas.

Akibat dari terus meningkatnya angka pasien positif Covid-19 ialah sulitnya pembangunan nasional, baik di bidang infrakstrutur, ekonomi, sosial, dan banyak hal lainnya. Sebab, seluruh elemen masyarakat, mau tidak mau mesti mengikuti protokol kesehatan, yaitu melakukan physical distancing dan lain sebagainya. Belum lagi energi dan segala sumber daya mesti difokuskan pada upaya penanganan persebaran virus tersebut agar tidak makin meluas dan bergerak liar.

Situasi itu tentu saja membutuhkan kerjasama dan solidaritas nasional untuk untuk penanganannya, terutama para pemuda. Sebenarnya ada banyak peran yang dapat dilakukan oleh pemuda. Sebagian diantaranya sebetulnya sudah atau sementara dijalankan saat ini.

Bila didasarkan UU 40/2009 tantang kepemudaan peran itu adalah kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Peran itu dilakukan dengan bersinergi atau berkolaborasi dengan masyarakat umum, tenaga medis, pemerintah maupun pihak lainnya.

Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral saat terjadinya pandemi Covid-19 bisa diwujudkan dengan memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual. Hal itu dapat direalisasikan dengan melakukan syiar, baik secara online maupun offline, yang pada intinya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pandemi ini adalah cobaan yang diberikan oleh Tuhan yang maha esa kepada umat manusia, agar umat manusia dapat mengambil pelajaran dan menjadi lebih baik lagi.

Selain syiar pemahaman agama pemuda juga bisa berperan dengan terlibat dalam melakukan perlawanan terhadap berita hoax yang tersebar banyak media, terutama di media sosial, sehingga masyarakat tidak panik atau bahkan ketakutan. Sebetulnya MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa membuat dan menyebarkan berita hoax hukumnya haram.

Sehingga pemuda yang berperan aktif sebagai kekuatan moral harus untuk melawannya agar masyarakat tidak terjerumus kepada perbuatan yang dilarang oleh agama. Selanjutnya pemuda juga dapat melakukan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui media aplikasi video conference seperti yang telah dilakukan oleh legalacces.id dengan memberikan pelatihan online tentang hukum kepada mahasiswa.

Selanjutnya, peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial juga dapat diwujudkan dengan aktif memberikan masukan, kritik, dan solusi kepada pemerintah baik daerah maupun pusat, untuk membenahi penanganan Covid-19. Misalnya saja mendorong pemerintah agar melakukan tes massal, menyediakan bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemik, melakukan realokasi anggaran untuk penambahan APD dan lain-lain.

Selain itu, pemuda juga dapat berperan dengan terus membangkitkan kesadaran hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai warga negara dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya Covid-19 ini dapat mengancam segala sendi kehidupan bernegara, salahsatunya di bidang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Connie Rahakudini Bakrie pada salah satu berita online bulan lalu.

Karenanya semua warga negara tanpa terkecuali berhak dan wajib untuk mengatasi permasalahan pandemi ini sebagaimana yang terktub dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” .

Kegiatan peningkatan pemahanan hak dan tanggung jawab masyarakat ini dapat melalui media massa, media elektronik, secara langsung tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 maupun juga melalui sosial media. Seperti yang telah dilakukan oleh salah seorang siswa MAN Insan Cendekia Gowa melalui postingan Instrgram pribadinya dan juga OSIS MAN Insan Cendekia Pekalongan melalui insta story instagram-nya.

Di banyak daerah juga kita melihat inisiatif dan partisipasi anak-anak muda dengan menggalang donasi, menjadi relawan covid-19, membagikan sembaku, APD, dan lain sebagainya.

Selain pemahaman hak dan tanggung jawab pemuda juga dapat memperkuat wawasan kebangsaan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga dan organisasi yang mengadakan diskusi kenegaraan secara online untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait wawasan kenegaraan seperti yang dilakukan oleh OSIS MAN Insan Cendekia Gowa melalui diskusi online melalui aplikasi instagram.

Kemudian pemuda juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas publik khusunya terkait dengan kasus positif Covid-19. Pemuda harus mendorong dan mendesak pemerintah agar memberikan data valid dan transparan pada perkembangan kasus Covid-19.

Dan yang terakhir ialah peran pemuda sebagai agen perubahan mampu diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi yang dapat direalisasikan dengan melaksanankan program pelatihan online dengan materi politik dan demokrasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yaitu dengan mengadakan kelas virtual.

Selain di bidang pendidikan demokrasi pemuda juga dapat memanfatkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengatasi pandemi ini. Hal ini dapat di realisasikan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuat bilik disinfektan seperti yang telah dikembangkan oleh Institut Teknologi Telkom Surabaya.

Pemuda juga dapat mengembangkan pendidikan yang dapat direalisasikan dengan meningkatkan kemampuan peserta didik di berbagai bidang pendidikan selama melaksanakan Learning From Home (LHM). Kemampuam yang dapat dikembangkan ialah kemampuan berfikir kritis, menulis dan kemampuan lainnya.

Pemuda yang memiliki peran aktif dan tanggung jawab dalam pembangunan nasional harus tetap melaksanakan peran dan tanggung jawabnya walaupun di tengah pandemi seperti saat ini. Di tengah pandemi saat ini pemuda dituntut untuk mampu berfikir kreatif dan berinovasi untuk mengambil peran dan melaksanakan tanggung jawabnya di tengah kondisi yang sangat sulit seperti sekarang ini.

Pemuda harus cermat dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era milenial saat ini. Pemuda dapat memanfaatkan media sosial, media massa, akses internet, bahkan aplikasi yang ada untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemuda di tengah pandemi untuk berperan dan bertanggung jawab atas pembangunan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi kepada para pemuda.

 

Penulis: Muh. Chairul Sahar, Ketua OSIS MAN Insan Cendekia Gowa periode 2018-2019, Inisiator dan penggerak 'Gerakan Berani'

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.