9 Dampak Jika RUU KPK Direvisi
Baru-baru ini, kita dihebohkan oleh berbagai berita mengenai revisi UU KPK. Berbagai pro kontra hadir terhadap rencana revisi ini. Penolakan pun hadir dari berbagai kalangan, organisasi, akademisi, dan masyarakat. Nah, berikut 9 dampak yang ditimbulkan apabila revisi UU KPK disetujui berdasar dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
1. KPK tidak bisa membuka kantor di perwakilan di seluruh Indonesia
Di UU sebelumnya ditegaskan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Toh bukankah kasus-kasus korupsi tersebar di seluruh penjuru Indonesia?
2. Pembentukan Dewan Pengawas
Dewan pengawas ini maksudnya representasi Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan ddalam kelembagaan KPK. Toh fungsi-fungsi dewan pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh pengawas internal dan penasehat KPK.
3. KPK tidak lagi lembaga negara independen
Bertolak belakang sekali dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya.
4. Penyedapan harus izin dari dewan pengawas
Ini justru akan memperlambat bentuk intervensi atau penegakan hukum yang berjalan di KPK.
5. KPK tidak bisa lagi mengangkat penyelidik dan penyidik independen
Penyelidik dan penyidik independen sangatlah dibutuhkan KPK untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari institusi lain bekerja di KPK.
6. Syarat menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun
Mengapa tua sekali? Mengapa tidak memberi kesempatan kepada kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi.
7. Dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
KPK adalah sebuah Lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.
8. Kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
Pasal 40 UU KPK melarang menerbitkan SP3 supaya KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
9. KPK hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara
Setiap perkara korupsi memiliki ragam kompleksitas. Kerja KPK memberantas korupsi, bukan memecahkan kasus sabung ayam atau pencopeta di mikrolet yang mungkin selesai dalam waktu singkat.
Nah itulah 9 dampak yang terjadi bila revisi UU KPK disahkan. Jadi bagaimana pendapat kalian?
Penulis: Redaksi